Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Polres Padangsidimpuan sepakat untuk mengantisipasi terjadinya eksploitasi anak melalui pengamen badut. Hal ini diwujudkan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Jumat (26/1/2024) pagi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Sekdako Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si, dan dihadiri Asisten, Staff Ahli Setda Kota Padangsidimpuan, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung SE, MM, Kasatpol PP, Kadis Sosial, Kadis PP & PA, Kadis dan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Kadis Sosial Zufri Nasution, S.Pd menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban pengamen badut anak sebanyak dua kali. Pada operasi pertama, pihaknya mengamankan 10 badut anak dan pada operasi kedua mengamankan 12 badut anak.
Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki, SH, MH, mengatakan bahwa pemerintah perlu mempelajari apakah keberadaan pengamen badut anak ini sudah termasuk dalam eksploitasi anak.
“Jika sudah termasuk dalam eksploitasi anak, maka perlu ada pendampingan aparat penegak hukum dalam melakukan operasi nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung mengatakan bahwa pihaknya telah melihat langsung kondisi lapangan.
“Memang benar bahwa sudah menjamur pengamen badut anak ini,” ucapnya.
“Kita bisa mengamankan, tetapi jangan kita intervensi yang mengakibatkan trauma,” tambahnya.
AKP Maria Marpaung juga menyarankan agar pemerintah nantinya memanggil orangtua si anak untuk dimintai keterangan. Jika ada keuntungan pengusaha dibalik penyewaan topeng badut ini, maka pengusaha dapat dikenakan pasal eksploitasi anak.
“Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan yang lain,” tutup Kasat.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan operasi gabungan antara pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan pengamen badut anak. Operasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.