Desainer grafis di Kediri, Mahmudi (31), sudah dua tahun lamanya mengisap ganja. Alasannya, buat doping agar tidak lelah saat bekerja. Karena ulah nekatnya, Mahmudi harus berurusan dengan polisi. Dia dibekuk Polres Kediri Kota saat berada di rumahnya di Kecamatan Banyakan.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, saat menangkap Mahmudi, petugas menemukan sebuah paket yang mencurigakan.
“Tersangka kita ringkus di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana, kami mencurigai sebuah paket yang berada di meja ruang tamu rumahnya,” kata Bowo Tri Kuncoro, pada Selasa (30/1/2024).
Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk membuka paket di atas meja. Ternyata, ada daun ganja yang disembunyikan dalam paket berisi jok belakang motor vespa. Lantas, polisi langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan paket ganja kering seberat 481 gram serta batang ganja kering sebanyak 0,94 gram.
“Kalau dinominalkan bisa mencapai Rp10 juta,” kata Bowo.
Tersangka Mahmudi mengaku sudah mengonsumsi ganja selama lebih dari dua tahun. Alasannya, untuk doping agar tidak lelah saat bekerja sebagai desainer grafis. Daun ganja kering itu, aku Mahmudi, dibeli secara online. Kemudian oleh pemasoknya dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Untuk mengelabui petugas, daun terlarang itu disimpan dalam paket barang. Polisi masih mengembangkan kasus kepemilikan ratusan gram daun ganja tersebut. Sementara atas perbuatannya, Mahmudi terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika