Polsek Marangkayu – Polres Bontang (Briptu Nurrahman). Pada Selasa, (06 Februari 2024), Pukul 09.30 wita-selesai.
Briptu Nurrahman (Bhabinkamtibmas DS. Kersik Polsek Marangkayu) mensosialisasikan tentang larangan penggunaan Knalpot Brong atau Racing bagi kendaraan bermotor dengan cara memberi peringatan terhadap larangan bagi pengguna atau penjual seperti di beberapa bengkel.
Dalam giat tersebut disampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan Binluh kepada pemilik bengkel agar tidak menjual Knalpot Brong kepada masyarakat. Polisi tidak menemukan Knalpot Brong di bengkel tersebut.
Kegiatan selesai Pukul 10.00. wita, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
25