[language-switcher]
Beranda  Berita

Diancam Di Mutilasi, 2 Anak Tiri Disetubuhi Selama 5 tahun

Polda Sulawesi Tengah -Orang tua yang diharapkan dapat melindungi putrinya justru memanfaatkan kelemahan dua putrinya untuk melayani nafsu bejatnya.

Tidak tanggung-tanggung 5 tahun dua putrinya yang masih dibawah umur dipaksa melayani layaknya suami istri kepada ayah tirinya tersebut.

Nasib malang menimpa F (12) dan R (15) warga Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut), baik siang atau malam dipaksa melayani nafsu birahi ayah tirinya inisial AA (46)

Ibu korban R tidak dapat berkutik walaupun mengetahui perbuatan AA sejak 2019, bahkan R dan kedua anaknya diancam akan dibunuh dan dimutilasi oleh AA apabila melaporkan apa yang dia perbuat.

Perbuatan AA akhirnya dibongkar oleh R dan F yang sudah tidak tahan atas prilaku bejat ayah tirinya dengan melapor ke Polres Morowali Utara.

“Atas laporan R atau ibu korban, Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morowali Utara pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024,” ungkap Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling.S.H, M.H. Selasa (20/2/2024)

Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Morowali Utara, diketahui bahwa kedua korban F (12) dan R (15) telah mengalami kekerasan seksual, ujarnya

Ia juga menyebut, pelaku inisial AA (46) yang juga ayah tirinya, kedua korban dipaksa melayani nafsu ayah tirinya layaknya suami istri, sudah kurang lebih 5 tahun.

“Kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu Korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA minta adiknya yaitu korban F yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejad pelaku,” terangnya

Masih kata AKP Arsyad, pelaku beralasan bahwa itu adalah ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban, semenjak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari.

“Sebenarnya kejadian tersebut, sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019, namun ibu korban tidak berani melapor kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya, ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku” tambah Arsyad

Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali Utara dan diancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 , Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, pungkas Kasat Reskrim.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
Giliran 66 Calon Taruni Pamer Bakat di Tes Pemeriksaan Penampilan Akpol
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kita Pedomani Inpres No 3 Tahun 2020
Doa Bersama di Polres OKI: Memohon Perlindungan Allah SWT dari bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan
Polres OKI Ikuti Pelatihan Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan
KM. Samarinda Tenggelam di Perairan Anambas, 3 Orang Meninggal Dunia
Kepolisian Boyolali Lakukan Penyekatan Jalur di Perbatasan Salatiga Cegah Pergerakan Massa PSHT
Lihat Semua
WordPress Lightbox