TBNews.kalteng.polri.go.id – Polres Gunung Mas – Kepolisian Resor Gunung Mas (Polres Gumas) Polda Kalimantan Tengah menggelar operasi penegakkan ketertiban dan disiplin (gaktiblin) terhadap personilnya, bertempat di lapangan Tantya Sudhirajati, Kurun, Gunung Mas (gumas), Kalimantan Tengah (kalteng). Rabu (21/2/24) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Gumas, Ipda Supono. Tujuan dari gaktiblin ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, kewibawaan, dan profesionalisme personil Polres Gumas dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom dan pelayan masyarakat. Selain itu, gaktiblin juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan peraturan kepolisian yang dapat merugikan institusi dan citra Polri.
Dalam gaktiblin ini, Kasi Propam bersama anggotanya melakukan pemeriksaan sikap tampang dan kelengkapan administrasi personil Polres Gumas. Pemeriksaan meliputi rambut, kumis, jenggot, seragam, sepatu, tanda pangkat, kartu tanda anggota, surat izin mengemudi, dan surat-surat kendaraan bermotor.
Kasi Propam menegaskan bahwa sikap tampang dan kelengkapan personil Polri harus sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Seragam, Tanda Pangkat, dan Lambang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika ada personil yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Kami memberikan tindakan langsung kepada personil yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti menggunting rambut, mencukur kumis dan jenggot, membersihkan sepatu, dan memberikan hukuman fisik berupa push up dan lainnya. Ini sebagai bentuk peringatan agar tidak terulang lagi,” kata Kasi Propam.
Kasi Propam juga mengimbau kepada seluruh personil Polres Gumas untuk selalu menjaga sikap tampang dan kelengkapan administrasi, serta mentaati peraturan yang berlaku. “Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, serta membangun kepercayaan dan kecintaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kasi Propam. (sp)