banjar.kalsel.polri.go.id, Martapura – Pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 pukul 05.00 WITA, Satuan Reserse Narkotika Polres Banjar berhasil mengungkap perkara narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.Dua orang pelaku, MF (23 tahun) dan RW (26 tahun), yang beralamat di Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, berhasil diamankan atas dugaan melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika.Penangkapan dilakukan di Jalan Perjuangan Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, tepatnya di depan parkiran Futsal Borneo. Saat penggeledahan terhadap pelaku MF (23 tahun), ditemukan barang bukti berupa 2 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 2,76 gram, yang disembunyikan dalam bekas kotak rokok merk SM ice mentol warna hijau di saku celana sebelah kanan depan.
Selain narkotika jenis sabu, turut disita barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepala Sat Res Narkoba Polres Banjar, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjar demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.(humresbjr)