banjar.kalsel.polri.go.id, Martapura – Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah di Jl. Veteran Komplek Al Kautsar. Tindak pidana tersebut melibatkan tersangka AS (35) dan korban seorang remaja bernama INK (16).
#### Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, saat INK (16) hendak tidur, dia mendengar suara orang masuk ke dalam rumah. Ketika mencoba mencari tahu, korban diserang oleh seorang pria yang langsung mendekap dan memukulnya. Beruntung, orang tua korban segera memberikan pertolongan dan memanggil tetangga untuk memeriksa keadaan anaknya. Namun, pelaku sudah melarikan diri melalui jendela belakang.
#### Penangkapan Tersangka
Berkat laporan dari warga, pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di kantor pemasaran Komplek Al Kautsar. Anggota piket Polsek Martapura segera menjemput pelaku dan mengamankannya ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 53 KUH Pidana atas perbuatannya dalam kasus percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut. Polsek Martapura berkomitmen untuk menegakkan keadilan demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Humresbjr)