[language-switcher]
Beranda  Berita

Berkas Lengkap, Penyidik Polsek Peureulak Limpahkan Tersangka Penggelapan di SPBU ke JPU

Aceh Timur – Kanit Reskrim Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Polda Aceh Aipda Andi Sugiatno, S.H. selaku penyidik, melimpahkan satu tersangka berinisial MA beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (22/02/2024) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan, MA diserahkan ke JPU berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 01 / I / 2024 / SPKT / Polsek Peureulak / Polres Aceh Timur / Polda Aceh, Tanggal 03 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan.

“MA diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” kata Kapolsek, Jum’at, (23/02/2024).

Disebutkan, perkara ini bermula ketika MA selaku petugas pengisian BBM di SPBU 14.244.429 milik PT. Mawar Abadi Perkasa yang berlokasi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak dilaporkan dengan dugaan penggelapan.

Pada hari Sabtu, (16/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB saat serah terima kepada petugas pompa yang baru, MA menyerahkan uang hasil penjualan BBM kepada kasir dengan bukti pengeluaran BBM serta hasil penjualan selama MA bertugas selama 12 jam.

“Namun saat itu, yang dilaporkan oleh MA kepada kasir tidak sesuai, antara BBM yang keluar dengan uang setoran dan menimbulkan kerugian terhadap SPBU sebesar Rp. 16.512.000,00,” ungkap Kapolsek.

Pihak perusahaan mengupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari MA, maka pihak SPBU melaporkan perbuatan MA ke Polsek Peureulak.

Kapolsek menambahkan, bersamaan dengan MA, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU berupa satu lembar catatan penjualan per shift PT. Mawar Abadi Perkasa No. SPBU 14.244.429 tanggal 16 Desember 2023.

“Atas perbuatannya MA dipersangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 372 jo 374 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun.” Pungkas Kapolsek. (Iwan Gunawan).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
Giliran 66 Calon Taruni Pamer Bakat di Tes Pemeriksaan Penampilan Akpol
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
KM. Samarinda Tenggelam di Perairan Anambas, 3 Orang Meninggal Dunia
Kepolisian Boyolali Lakukan Penyekatan Jalur di Perbatasan Salatiga Cegah Pergerakan Massa PSHT
Ops Patuh Toba 2024, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Sekolah
Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judi Online
Lihat Semua
WordPress Lightbox