[language-switcher]
Beranda  Berita

Bermodus Sistem Tempel, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba diwilayah Jakarta Utara

Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba dari tiga kos-kosan yang berbeda di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Ketiga pengedar narkoba ini ditangkap dalam Operasi Kepolisian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pademangan kurun waktu 12 hari, mulai tanggal 9-21 Februari 2024 lalu. Dari ketiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti sabu hingga ganja.

“Untuk pengungkapan ada 3 tersangka (diamankan) kurun waktu 12 hari, dari 9-21 Februari 2024. Dengan total barang bukti sabu berat bruto 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram dari 3 tersangka,” ujar Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolsek Pademangan, Senin (26/2/2024).

Kompol Binsar mengatakan ketiganya memiliki jaringan yang berbeda. Selain sebagai pengedar, mereka juga mengonsumsi narkoba.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni DM (26), JA (42), dan SGH (26), terkait kasus narkoba. Polisi menangkap mereka dalam waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

DM diringkus polisi di sebuah rumah kos, Jalan Ampera, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (9/2/2024).

JA ditangkap di lantai dua rumah kos, Jalan Bantengan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024).

Sedangkan SGH dibekuk petugas di lantai dua rumah kos, Jalan Pesanggrahan VI, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (21/2/2024).

“DM barang buktinya sabu-sabu serta ganja, JA juga sabu-sabu, dan SGH ini barang buktinya ganja,” tukas Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan

Kompol Binsar mengatakan, ketiga tersangka bukan merupakan satu jaringan yang sama. Mereka punya jaringan masing-masing yang saat ini masih didalami pihak kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka nekat menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi.

“Hasil tes urine para tersangka seluruhnya positif (narkoba). Mereka juga sudah beraksi lebih dari satu tahun,” jelas Kompol Binsar.

Keterlibatan dan kesadaran warga Pademangan dalam melaporkan potensi tindak kriminal di wilayah mereka, membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pihaknya rutin melakukan sambang warga untuk mendengarkan keluhan serta laporan-laporan langsung dari mulut masyarakat mengenai kondisi permukiman mereka masing-masing.

WhatsApp Image 2024 02 26 at 22.55.48

Tak jarang, warga melaporkan adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan orang tak dikenal di sekitaran kediaman mereka.

“Kami sering turun ke lapangan, berkoordinasi dengan seluruh perangkat kewilayahan dari RW RT bahkan ke Linmas. Kami berkomunikasi dan berkoordinasi terkait keamanan ataupun potensi-potensi kriminal lainnya,” kata Kompol Binsar

Menurut Kompol Binsar, menjelang penangkapan polisi menerima laporan dari warga bahwa di tempat-tempat sepi, di lorong-lorong tertentu di kawasan Pademangan, kerap kali ditemukan aktivitas mencurigakan.

Polsek Pademangan lalu menindaklanjuti laporan itu.

“Hasilnya kurang lebih 2 minggu berjalan, kami mengamankan tiga tersangka. Memang warga memberitahu, di daerah ini, di lorong ini ada orang yang dicurigakan,” ucap Kompol Binsar.

Kompol Binsar juga memastikan pelibatan masyarakat dalam operasi kepolisian sejalan dengan program yang dibentuk Polri.

Kapolsek Pademangan menyebut, penangkapan para pengedar narkoba dengan menindaklanjuti langsung laporan masyarakat sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat program Jumat Curhat.

Ada juga program Satkamling yang diaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto serta program Sadar (Sapa, Dengar, Respons) gagasan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Dengan kehadiran polisi yang terjun langsung ke permukiman warga, masyarakat akan semakin terpacu untuk sadar dan berani melaporkan potensi-potensi kriminalitas di lingkungan mereka.

“Kemudian dari situ kita melakukan menyebar informan sehingga dalam 12 hari kita bisa setidaknya mengungkap 3 tersangka yang merupakan pengedar,” jelas dia.

“Hasil tes urine para tersangka seluruhnya positif (narkoba). Mereka juga sudah beraksi lebih dari satu tahun,” tegas Binsar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
Giliran 66 Calon Taruni Pamer Bakat di Tes Pemeriksaan Penampilan Akpol
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
KM. Samarinda Tenggelam di Perairan Anambas, 3 Orang Meninggal Dunia
Kepolisian Boyolali Lakukan Penyekatan Jalur di Perbatasan Salatiga Cegah Pergerakan Massa PSHT
Ops Patuh Toba 2024, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Sekolah
Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judi Online
Lihat Semua
WordPress Lightbox