Pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2024 jam 13.00 wib bertempat di Mapolsek Tanjung Priok, Jln. Gorontalo No. 1 kel. Sungai Bambu Kec. Tg. Priok Jakarta Utara, telah berlangsun g Press Release berhasil menangkap pria berinisial DZ (56) tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15) yang dikelabuhi alibi ditutupi kejadian kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada hari Jumat tanggal, 02 Februari 2024,dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, didampingi Kanit Reskrim dan PS Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara dihadapan awak media.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menjelaskan kronolis kejadian dan penangkapan pelaku ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin tanggal, 18 Februari 2024 saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung, pelaku merupakan paman korban dan melakukan aksi pembunuhan ini diduga karena sakit hati kerap ditagih hutang oleh orang tua korban, jumlah hutang yang ditagih orang tua korban ke pelaku hanya sebesar Rp300 ribu, korban ini dipukul kursi di bagian kepala belakang dan bagian telinga saat sedang belajar.