[language-switcher]
Beranda  Berita

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen Bekuk Pengedar Shabu, Begini Keterangan AKP Herawan

SRAGEN, Jateng – Nekat edarkan narkotika jenis shabu, seorang pria berinisial E alais N warga Mondokan Sragen ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen.

Pelaku ditangkap petugas saat akan melakukan aksinya mengedarkan shabu dipinggir jalan raya Gemolong – Karanggede Km 3, tepatnya di Dukuh Cengklik. Desa Jeruk, Kecamatan Miri Sragen pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 12.40 Wib.

Kasat Narkoba AKP Herawan Prasetyo Budi dalam keterangan persnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan penangkapan pelaku diduga sebagai pengedar Narkoba diwilayahnya tersebut.

Pelaku ditangkap tim Opsnal melalui drama penyanggongan, usai informasi peredaran obat terlarang tersebut diterima Satuan Narkoba dari salah satu warga masyarakat.

“ penangkapan pelaku didasari dari informasi yang diberikan warga masyarakat kepada Satuan Narkoba Polres Sragen. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyanggongan aksi pelaku. Dan pada Rabu, 21 Februari 2024, pelaku diamankan petugas, karena saat digeledah, pelaku terbukti membawa shabu seberat 1.01 gram yang dikemas didalam plastik bening, serta dua buah sedotan yang disimpan didalam jok sepeda motor yang kendarai pelaku, “ jelas AKP Herawan, Kamis, (29/2/2024).

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi. Dari penangkapan tersebut, petugas juga telah mengamankan barangbukti lain diantaranya sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya mengedarkan shabu, bukti struk transferan bank, serta HP merk Oppo.

AKP Herawan menegaskan bahwa atas bukti yang kuat, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu, sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Lanjut AKP Herawan, “ Kemudian terkait barang berupa plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis Shabu tersebut, di benarkan oleh pelaku bahwa barang tersebut di dapat dengan cara membeli dari temannya yang berinisial P dengan harga Rp.900 ribu rupiah, sehingga atas keterangan tersebut, saat ini tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut, “ tutupnya.

(Polres Sragen)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
Giliran 66 Calon Taruni Pamer Bakat di Tes Pemeriksaan Penampilan Akpol
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
Bareskrim Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM
Lihat Semua

HUMAS POLDA

KM. Samarinda Tenggelam di Perairan Anambas, 3 Orang Meninggal Dunia
Kepolisian Boyolali Lakukan Penyekatan Jalur di Perbatasan Salatiga Cegah Pergerakan Massa PSHT
Ops Patuh Toba 2024, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Sekolah
Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judi Online
Polres Sibolga Cooling System Dilaksanakan Bhabinkamtibmas, Jelang Pilkada Serentak 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox