[language-switcher]
Beranda  Berita

10.20 gram Shabu, Tim Orion Sat Res Narkoba Polres Bangka Tangkap 3 Pengedar.

Picsart 24 03 02 12 56 22 508

Sungailiat – Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Bangka berhasil kembali mengungkapan tindak pidana narkotika dengan barang bukti jenis shabu seberat 10.20 gram dan pelaku 3 orang.

Penangkapan RH (24), SN (22) dan PP (40) Di Belakang Pasar Kite Sungailiat Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka lalu pengembangan di TKP ke 2 Di Dalam Kontrakan Jl.Grimaya Kel. Bukit Besar Kec.Grimaya Kota Pangkalpinang.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain mengatakan penangkapan terhadap 3 pelaku (RH , RN dan PP) berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut (belakang pasar kite) sering di jadikan lokasi transaksi Narkoba.

” Berbekal informasi yang didapat Tim Orion Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan terhadap orang dan kendaraan yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkoba.Saat dari lokasi terdapat 2 orang mencurigakan , Tim Orion langsung mengamankan RH bersama SN dan dilakukan penggeladahan”, ujar AKBP Toni Sarjaka melalui Akp Zulkarnain.

Lebih lanjut saat di lakukan penggeladahan Tim Orion mendapatkan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merek Djitoe Bold Warna Biru yang berisikan 1(satu) buah Lakban warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu , 1 (satu) buah kotak rokok merek LA Bold yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.

“Setelah itu Tim Orion melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PP di Dalam Kontrakan Jl.Grimaya Kel. Bukit Besar Kec.Grimaya Kota Pangkalpinang dengan mendapatkan 1 (satu) buah kantong plastik bening yang berisikan 15 (lima belas) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu”,jelas Kasi Humas.

Modus dari pelaku melakukan transaksi Narkoba jenis shabu dengan cara menjual paket shabu.

Atas perbuatan pelaku RH, PP dan SN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum
Sukses KTT WWF ke-10, Kasatgas Walrolakir : Pengamanan Pengawalan Maksimal dan Optimal Terlaksana Dengan Baik
Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih
Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri
Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Bangka Laksanakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Polsek Talang Ubi Gelar Razia Terpadu, Imbau Pengendara Patuhi Aturan dan Hindari Tindak Kriminal
Polsek Penukal Utara Gelar KRYD, Tertibkan Pengendara dan Himbau Pemuda Hindari Judi Online
Sebanyak 94 Catar Polda Papua Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani
Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum
Polres Banjarnegara Lakukan Jalan Sehat Serta Peluncuran Maskot Pilkada
Lihat Semua
WordPress Lightbox