Jakarta, 1 Maret 2024 – Pusat Keuangan (Puskeu) Polri Bidang Pengendalian menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran (TA) 2024. Acara yang berlangsung dari tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2024 ini bertempat di Hotel Peninsula Slipi, Jakarta Barat.
Kegiatan Monev IKPA 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan capaian IKPA Polri di tahun 2024. Diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Puskeu Polri, Kabidkeu Babel Kombes Pol Seffy O Brahma, S.E., Kasubbiddalverif Bidkeu Polda/Mabes, dan Para Operator Bidkeu Polda/Mabes.
Kombes Pol Maya Purnama Ningrum, S.E., Kabid Pengendalian Puskeu Polri dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam perhitungan IKPA pada tahun 2024.
“Sebelumnya, nilai Mirni IKPA 40% dan EPA 60% pada Triwulan I sampai dengan triwulan III. Pada tahun 2023, komposisinya berubah menjadi IKPA 50% dan EPA 50%,” ungkap Kombes Pol Maya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Maya juga menjelaskan bahwa terdapat 3 indikator yang masih belum optimal, yaitu Deviasi Hal III DIPA, Belanja Kontraktual, dan Dispensasi SPM.
“Sepanjang tahun 2023, Deviasi Hal III DIPA tidak Optimal dan secara Umum Deviasi Hal III DIPA untuk Polri atau tingkat KL juga tidak optimal,” paparnya.
Tim Kemenkeu RI dalam paparannya menyampaikan beberapa langkah strategis pelaksanaan anggaran TA 2024. Diantaranya, disiplin dalam penyampaian data dukung SPM, percepatan pencairan dana, dan optimalisasi belanja modal.
Kegiatan Monev IKPA 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran Polri dan mencapai target yang telah ditetapkan.