Polsek Pancur Batu lakukan Razia pada hari kamis, 07 maret 2024, pukul 22. 00 WIB.
Pelaksanaan Razia tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya Kejahatan Jalanan, tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), tawuran, balap liar, dan penindakan terhadap kelompok geng motor di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
Razia tersebut merupakan kegiatan rutinitas setiap malamnya, sedangkan personil yang melaksanakan Razia terdiri dari piket fungsi yang terdiri dari Piket Unit Reskrim, Intel, Samapta, Binmas, Lantas dan Provos dan dipimpin oleh Kapolsek Pancur Batu, Kompol Hendra Gunawan Simatupang, S.H. yang didampingi oleh Ipda Alwan S.H., MSi, selaku pawas polsek.
Razia tersebut dilakukan di depan Mapolsek Jln. Jamin Ginting Kec. Pancur Batu dengan sasaran pengendara sepeda motor yang tidak dapat menunjukkan dokumennya serta melakukan pemeriksaan badan.
Dari hasil kegiatan Razia tersebut, ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor GL
PRO warna merah yang tidak memiliki dokumen (STNK) dan Plat, serta knalpot blong selanjutnya personil mengamankan sepeda motor tersebut.
Setelah melakukan Razia, Pawas bersama dengan personil lainnya melakukan Patroli Blue Light serta Stationer di sejumlah titik rawan terjadi Tindak Pidana yaitu Jln. Jamin Ginting Simpang Deli Tua, Jln. Jamin Ginting Simpang Tuntungan.
Selama kegiatan berlangsung, personil memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap berada di rumahnya pada saat malam hari untuk menghindari Korban Begal, Perampokan ataupun hal lainnya dan tidak nongkrong di warung atau kedai.
Kegiatan tersebut berhasil mempersempit ruang gerak bagi para pelaku tindak pidana. Selain itu, patroli dan pemeriksaan kendaraan ini juga memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan tersebut, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pancur Batu dalam keadaan aman dan kondusif.