[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembakaran di Komplek Kantor Bupati Jayapura

Polres Jayapura – Rekontruksi kasus pembakaran Kantor Kemenag, Gedung A dan alat berat berlangsung di komplek Gunung Merah atau Kantor Bupati Kab. Jayapura. Sabtu, 09/03 siang.

Rekonstruksi kejadian dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph, SH., MH, beberapa awak media yang bertugas di Kab. Jayapura dan diadegankan langsung oleh tersangka berinisial AL (22).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat diwawancarai awak media mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Total ada 3 kasus yang kami rekonstruksikan sesuai dengan 3 Laporan Polisi, yang pertama kasus pembakaran gedung Kementerian Agama dengan 17 adegan, kemudian kasus pembakaran gedung A dengan 18 adegan dan kasus pembakaran alat berat yang terjadi di jalan kemiri sebanyak 8 adegan, semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam BAP (berita acara pemeriksaan),” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim mengatakan, tersangka diketahui membakar gedung Kementerian Agama pada tanggal 31 Agustus 2023, gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan median ban bekas yang sudah tidak terpakai didapatnya di salah satu bengkel yang ada di Sentani, tidak hanya itu di tanggal yang sama pelaku juga membakar excavator yang berada di Jalan Kemiri. setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal tanggal 20 November 2023 di Sentani.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah, untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, pelaku kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” Tutup AKP Sugarda.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Uskup Agung Jakarta Apresiasi Polri Berhasil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat saat Mudik Lebaran
Ada Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali 'Kecipratan' Dampak Positifnya
Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Meninggal, RS Polri: Karena Benturan
Kapolri: Selamat Harkitnas, Eratkan Persaudaraan Menuju Indonesia Emas 2045
Polri Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pastikan Stok BBM Aman Piket Fungsi Polsek Majalaya Polresta bandung kunjungi SPBU Majalaya
Personil Samapta Polsek Majalaya lakukan Pengaturan Arus lalulintas Antisipasi Kemacetan
Sinergitas TNI-Polri Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Brimob Lampung Bersama Babinsa Koramil 411-12 / GS
Polsek Penukal Abab Gelar Patroli Malam untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Tak Bosan bosan Polsek Majalaya Berantas Peredaran Minuman Keras ilegal
Polisi Sambang dan Silaturahmi Warga Masyarakat Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Lihat Semua
WordPress Lightbox