OGAN ILIR,– Polsek Pemulutan,Polres Ogan Ilir Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan .
Berinisial Dr atau Er 36 Th.Alamat : Jl. Swakarsa kel. Kemang Agung Kec. Kertapati Palembang.
Kejadian pada tanggal 11 Maret 2024, 01:30 WIB, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal : 363 KUHP Jo 56 KUHP
Tempat kejadian perkara
Dirumah korban tepatnya di Dsn. I Desa Ibul besar II Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.
Adapun saksi korban (1)Hs A ,bin Hl.21 th.Dsn. I Desa Ibul Besar II Kec, pemulutan Kab. Ogan Ilir.
Hl, 43 Th.Dsn. II RT. 11 Desa Ibul Besar II Kec. pemulutan Kab. Ogan ilir
(2)Ald R.22 Th.Dsn. II RT. II Desa Ibul besar III Kec. pemulutan Kab. Ogan ilir
Adapun barang yang dicuri:
1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan No. Pol: BG 3718 CY
” Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 19.30 wib, Team Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan patroli pada malam hari untuk mengantisipasi kejadian 3C di wilayah hukum Polsek Pemulutan Selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Pemulutan, dipimpin langsung Kapolsek Pemulutan AKP M. GINTING, SH ,Beserta Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan”Kapolsek pemulutan
“Mendapat informasi dari warga bahwa ada salah satu pelaku yang membawa sepeda motor hasil pencurian tersebut”kata nya
“Kemudian di perjalanan di pinggir jalan umum tepatnya Desa Pipa Putih Kec. Pemulutan Kab. Ogan ilir ,pelaku sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam tanpa nopol kemudian anggota Polsek Pemulutan langsung memberhentikan laju kendaraan”ungkap nya
“Dan di lakukan pemeriksaan badan serta sepeda motor tersebut tidak dilengkapi Surat – Surat lengkap, lalu setelah di hubungi pihak saksi korban dan mengecek surat berupa BPKB sepeda motor tersebut memang benar milik korban”Urai nya
“Selanjutnya pelaku di Amankan bersama Barang Bukti tersebut,Guna di lakukan,Pemeriksaan Guna Pengembangan kasus lebih lanjut “Kata Kapolsek. (HMS)