[language-switcher]
Beranda  Berita

Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap Polsek Sekayu Dalam Ops Pekat 2024

Tribratamubanews.com.sekayu. Polda Sumsel.MUSI BANYUASIN.- Sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Sekayu dalam Ops Pekat Musi 2024 (Operasi penyakit masyarakat musi 2024) Hasbullah alias Bul (46) ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Susilo S.Psi pada hari kamis (07/03/2024) sekira pukul 21.30 wib di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atas kepemilikan 1 pucuk senjata api ilegal.

Kapolres muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Rabu (13/03/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal.

Senjata api yang berhasil kami amankan adalah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru/amunisi cal.38, yang disimpan didalam tas kecil yang selalu dibawanya dan diakui kepemilikannya adalah tersangka sendiri, dengan alasan untuk jaga diri.

Penangkapan terhadap tersangka Hasbullah als Bul tersebut, karena sebelumnya ada informasi yang disampaikan kepada kami bahwa di kayuara ada warga yang selalu membawa senjata api, sehingga informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti. Jelasnya.

Selain itu juga pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan operasi pekat musi 2024, selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024.

Operasi pekat adalah operasi penyakit masyarakat dalam menyongsong bulan suci ramadhan 1445 H, diantaranya Perjudian, Prostitusi, Minuman keras, Senjata tajam / senjata api ilegal, Narkoba, premanisme dan Street crime (kejahatan jalanan), agar khususnya umat muslim dapat tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya. ungkap Suven.

Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun. Tutup Kapolsek. (SM).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibas Desa Sinar Rambang atroli dan sambang sekaligus memberikan himbauan kamtibmas Antisipasi 3C
Bhabinkamtibmas Desa Jungai melaksanakan himbauan Kamtibmas kepada warga
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Telang Bripka Edy Prastio sambang ke warga Binaan sampaikan pesan kamtibmas
Sambang dan binluh Sat Binmas guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif
Sinegritas TNI-POLRI bersama masyarakat melakukan Gotong royong Bersama
Sinegritas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Binaan
Lihat Semua
WordPress Lightbox