Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, telah dilaksanakan kegiatan mediasi dugaan tindak pidana penganiayaan antara dua pihak, CH dan AH, di Kantor Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir. Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bhabinkamtibmas Brigadir Gunawan Situmorang, Kepala Desa Sipira Pahala Hutabalian, Babinsa Kopda Chendri Nasution, Ketua BPD Poliman Hutabalian, Kadus Desa Sipira, perangkat desa, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam kegiatan mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada kedua belah pihak untuk berpikir secara jernih dan menghindari emosi, agar dapat mencapai keputusan yang baik. Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan kedua belah pihak.
Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung dengan lancar, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Mereka membuat surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Kepala Desa Sipira tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
Kegiatan mediasi ini berjalan dengan aman dan baik, menunjukkan kesungguhan semua pihak dalam mencari solusi damai atas permasalahan yang dihadapi. Semoga perdamaian yang dicapai dapat menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih harmonis di Desa Sipira.