[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolres Magelang Kota : Ramadhan dan Idul Fitri Tidak Ada Petasan (Mercon)

WhatsApp Image 2024 03 19 at 15.28.30Polres Magelang Kota Melarang menyalakan petasan (mercon) selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

Pasal 187 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
  2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibas Desa Sinar Rambang atroli dan sambang sekaligus memberikan himbauan kamtibmas Antisipasi 3C
Bhabinkamtibmas Desa Jungai melaksanakan himbauan Kamtibmas kepada warga
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Telang Bripka Edy Prastio sambang ke warga Binaan sampaikan pesan kamtibmas
Sambang dan binluh Sat Binmas guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif
Sinegritas TNI-POLRI bersama masyarakat melakukan Gotong royong Bersama
Sinegritas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Binaan
Lihat Semua
WordPress Lightbox