Jakarta, – Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 memberikan kabar bahagia bagi Aparatur Negara Sipil (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2024.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Berikut adalah jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13:
Gaji April: 1 April 2024
Tunjangan Kinerja (Tunkin) April: 16 April 2024
Tunkin THR: 2 April 2024
Gaji THR: Paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri
Sementara itu, Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelah bulan Juni 2024. Nominal Gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan.