[language-switcher]
Beranda  Berita

Razia Tempat Hiburan Malam, Petugas Gabungan Antisipasi Perdaran Narkoba dan Miras

Dalam rangka Oeprasi Pekat Semeru  2024, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Kediri. Hal itu dilakukan berkaitan dengan penegakan Perda tentang ketertiban umum pada saat Ramadan. Namun, sidak pada Senin malam (18/3) hanya sebatas pemantauan, pembinaan dan pengawasan.

Satpol PP kembali memberlakukan pembatasan jam buka untuk tempat hiburan dan cafe pada Ramadan tahun ini. Biasanya pengelola bebas buka hingga dini hari, selama ramadan mereka hanya diperbolehkan buka tiga jam saja. Kebijakan mengacu Surat Edaran (SE) Walikota tahun 2023 yang dikeluarkan untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. Namun hingga hari ini belum ada Surat Edaran (SE) dari PJ Walikota Kediri.

“Kami masih melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan yang intinya tidak jauh berbeda dari SE 2023,” jelas Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko.

sementara itu Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sissik menerangkan bahwa  kawasan yang masuk fokus pengawasan seperti hiburan malam, kafe, panti pijat, serta tempat karaoke. Selama Ramadan, tempat hiburan di Kota Kediri hanya diperbolehkan buka mulai jam 20.00 hingga pukul 00.00. Untuk memastikannya, kami  akan melakukan patroli secara rutin.
“Kami akan tindak lanjuti sosialisasi itu dengan kegiatan patroli sambil nunggu SE tahun ini turun,” katanya.

Lebih jauh pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Makanya, dia berharap masyarakat dan para pelaku usaha bisa memahaminya. Untuk diketahui, selain patroli puluhan kafe dan karaoke, kami bersama petugas gabungan juga melakukan pembinaan kepada pedagang petasan dan panti pijat.

Tak hanya bagi tempat hiburan saja, meminta, para penjual makanan untuk memberikan toleransi selama Ramadan. Terutama, bagi penjual makanan yang berjualan siang hari. Tidak ada pembatasan jam operasional untuk rumah makan. Namun, pihaknya hanya menghimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Asisten Ahmad Dhani ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!
Mabes Polri Gelar Upacara Harlah Pancasila
Mabes Polri Gelar Upacara Harlah Pancasila
Kapolri di Hari Pancasila: Pondasi dalam Wewujudkan Indonesia Emas
SIM Indonesia Resmi Diakui di Luar Negeri: Malaysia, Laos hingga Singapura
3.325 Calon Taruna-Taruni Akpol Ikut Seleksi, Masuk Tahap Uji Jasmani
Polri Tangkap Buronan Kelas Kakap Nomor Satu Thailand di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Purbalingga Gelar Penyuluhan Pemuda dan Remaja di Kaligondang
Kapolres Madiun Kota Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
Kapolsek Anjongan Hadiri Pelantikan PKD untuk Pilkada 2024
Asisten Ahmad Dhani ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!
Dalam Rangka Pemeliharaan Kamtibmas, Kapolres Malinau Gelar Program Minggu Kasih Bersama Warga Desa Malinau Kota
Irjen Pol Ahmad Luthfi adakan Baksos di Waduk Kedung Ombo Grobogan
Lihat Semua
WordPress Lightbox