[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi

Indramayu,- Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi yang melibatkan empat tersangka.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah WL (46 tahun), DD (43 tahun), HR (25 tahun), dan IL (18 tahun).

Menurut keterangan Kapolres Indramayu kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Jumat (22/3/2024), kasus ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dengan Baintelkam Polri.

“Tim gabungan saat itu melaksanakan tugas kepolisian kemudian mencurigai aktivitas warga yang dilakukan di pinggir Pantai Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Himawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Selanjutnya, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu dan Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan kendaraan Truk dengan muatan tabung gas LPG 12 Kg dan kendaraan Suzuki pickup yang mengangkut gas LPG 3 Kg.

“Kegiatan yang mencurigakan tersebut adalah pemindahan isi gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG 12 Kg tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah,” terang Kapolres.


Para pelaku dan barang bukti terkait penyalahgunaan LPG tersebut kemudian diamankan oleh untuk proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Indramayu.

Modus operandi para pelaku melibatkan pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg tanpa dokumen perijinan yang sah, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan finansial.

“Tersangka WL menerima keuntungan Rp. 5.000, per tabung gas LPG 3 Kg, DD menerima Rp. 1.500, per tabung, HR mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,-, dan IL mendapatkan upah Rp. 150.000,” ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Imam Besar Masjid Istiqlal Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Pengamanan Mudik
TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Apel Gelar Pasukan Ops Puri Agung 2024, TNI-Polri Siap Amankan WWF Ke-10
Pesan Korlantas ke Personel: Jaga Adat Istiadat Bali Selama Gelaran KTT WWF
Survei Indikator : Peran Polantas dan Informasi Publik Beri Kepuasan Mudik
Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina Terkait Kasus Narkoba di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Salah Paham, SPKT Polres Tebing Tinggi Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Mediasi
Polsek Bandar Khalifah Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat Desa Juhar
Koordinasi ke Kantor Lurah, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kegiatan Binteknis Bhabinkamtibmas dan Sosialisasi Pencegahan PMI Illegal dari BP4MI Entikong
Wakapolres Sanggau Pimpin Apel Besar Bhabinkamtibmas dalam rangka Pengecekan Ranmor Bhabinkamtibmas
Dua Penghargaan Diraih Polres Sekadau dalam Rakernis Kehumasan di Polda Kalbar
Lihat Semua
WordPress Lightbox