Jum’at (22/03/2024) sekira jam 10.00 s/d 11.20 Wita bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan Program “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Tengah. Kegiatan dihadiri Aiptu Noryadi, Bhabinkamtibmas, Aiptu Ibnu Sina, SH, Panit Intelkam, Bripka Roy Hermawan Bhabinkamtibmas, Bripka Raymond Karamoy, Kanit Propam, Lurah Kebun Sari Abdul Ghani, SE, Sekretaris Kelurahan Hj. Sumarlina, Kasi Pemerintahan Syahid Dahlan, ST, Kasi Pembangunan Hj. Nurul Ahyu, S.Sos, Para Staf Keluarahan Kebun Sari, Seluruh Ketua RT Kel. Kebun Sari, Para kader Posyandu Kel. Kebun Sari, Ketua LPM Kel. Kebun Sari, dan Warga masyarakat Kel. Kebun Sari.
Warga menanyakan Apakah Ada jalur prestasi untuk penerimaan anggota Polri dan Apa saja persyaratan pembuatan SIM A atau SIM C dan berapa biaya nya.
Perwakilan Polsek menjelaskan Ada jalur khusus untuk Penerimaan anggota Polri, yaitu melalui jalur Rekpro (Rekrutmen Proaktif), antara lain Prestasi Olah raga, Hafiz Al Quran dan prestasi menonjol lainnya dan Dalam pembuatan SIM A maupun SIM C yang pertama mampu mengoperasikan sepeda motor ataupun mobil dan harus cukup umur minimal 17 Tahun, sudah mempunyai KTP selanjutnya untuk persyaratan nya yang harus di lengkapi adalah Fc KTP, Surat keterangan sehat dari klinik yang di tunjuk, mengikuti tes Psikologi, ujian teori dan praktek drive untuk biaya pembuatan baru SIM A sebesar Rp. 120.000 dan perpanjangan dikenakan biaya Rp. 80.000 dan untuk pembuatan baru SIM C sebesar Rp. 100.000 dan perpanjangan dikenakan biaya Rp. 75.000,” ujarnya.