[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Sungai Pandan Dengar Aspirasi Warga

Jum’at (22/03/2024) skj. 09.00 – 10.00 Wita bertempat di Desa Teluk Betung Kec. Sungai Pandan Kab. HSU, telah dilaksanakan kegiatan Jum’at Curhat oleh Personel Polsek Sungai Pandan dalam mendukung Program Beyond Trust Presisi 2024 TW I Pada Kebijakan : Transformasi Pelayanan Program E : Meningkatkan Pelayanan Publik Kegiatan : 13 Indikator 1. Kegiatan dihadiri Kapolsek Sungai Pandan diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Sungai Pandan, Aiptu H. M. Sayuti, Kasium Polsek Sungai Pandan, Aipda Rofik, S.H., Kades Teluk Betung, Fitriadi, dan Warga Desa Teluk Betung yang berjumlah sekitar 4 orang.

Warga menanyakan masalah kenakalan masyarakat yang sering minuman alkohol campuran sama obat – obatan, jadi bagaimana cara mengatasinya, apakah pemakai atau penjual dari pihak kepolisian bisa menindak lanjuti maslah tersebut, yang mana permaslahan penjual minuman atau obat sangat merusak generasi muda, jadi kami mohon dari pihak kepolisan bagaimana caranya agar bisa ditegur atau  dilakukan penangkapan terhadap penjual tersebut, karena kalo kami dari masyarakat yg menegur takut nantinya malah disalah kan dan Bagaimana dan apa syaratnya jika ingin Balik nama STNK dan apakah harus dilkukan.

Kanit Binmas mengatakan “Narkoba Tidak ada manfaat bagi tubuh , ada narkoba yang bermanfaat untuk kesehatan dan digunakan untuk hal positif seperti di rumah sakit untuk penyakit tertentu narkoba juga dapat merusak saraf untuk penindakan kami pasti akan tindak tegas penyalahgunaan narkoba dan hukuman yang diberikan minimal 4 tahun maksimal hukuman mati kita oleh karena itu kita bersama sama perangkat desa dan tokoh masyarakat mari kita buat kampung bebas dari narkoba itu program yang akan sayang kembangkan dan apabila ada informasi terkait jangan sungkan untuk melaporkan kami akan rahasiakan tidak perlu khawatir untuk lapor dan Untuk aturan Balik Nama itu penting dilakukan karena apbla terjadi kecelakaan atauhal yang tak diinginkan itu sudah hak milik ibu dan untuk persayaratan Balik nama dalam lingkungan wilayah satu kabupaten sbb identitas diri ,ktp,bpkb,stnk sepeda motor, registrasi polda dan surat pengantar dan surat pengantar dari polda untuk ke samsat sebagai register balik nama,” Pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wakapolsek Pulau Derawan Ikut Serta dalam Kegiatan Penanaman Pohon Mangrove Bersama TNI dan Instansi Terkait
Terungkap Fakta Mobil Ford yang Terparkir Sejak Lebaran di Pinggir Jalan Bojong Pekalongan
Berperahu Sampan, Kapolres OKU dan Bhayangkari Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel
Polsek Pulau Derawan Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK Memimpin Rapat Pimpinan Yang Berlangsung Di Ruang Vicon Mapolda Sumsel
Polsek Aidomukti Berikan Jaminan Keamanan, Kegiatan Bakti Sosial Dan Bazar UMKM
Lihat Semua
WordPress Lightbox