[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Amankan Penyalahguna Narkotika di Tanjung Tiram.

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku amankan seorang pria pelaku kasus narkotika dengan menyimpan, menguasai dan memiliki, TKP di Gg Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara. Jum’at (22/03/2024)

Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu ini juga termaksud Atensi Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K dalam memerangi Narkotika dan Judi dan (penyakit masyarakat) maka dengan itu pelaku dipersangkakan telah melanggar pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Riswanto membenarkan team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku sedang melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku. Dari hasil penyelidikan oleh Kanit Reskrim dan anggota dilakukan penangkapan.

Lanjut, Kapolsek Labuhan Ruku kronologis penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 13.40 Wib, yang mana personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang menguasai /memiliki sabu tanpa ijin, lagi di rumah orang tuanya, dan sedang menunggu pembeli sabu dan atau transaksi sabu di Gg Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram.

Setelah Kapolsek labuhan Ruku memberikan perintah Kanit Reskrim Ipda H Pardede langsung membawa anggota unit reskrim, tanpa buang waktu saat itu Kanit Reskrim dan anggota, begitu melihat target sesuai dengan info yang diterima langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Amin Alamsyah (32) warga Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram, pada saat Alamsyah tersebut sedang duduk di depan rumah orang tuanya.

Pelaku langsung di tangkap petugas dan pelaku berhasil diamankan bersama barbut diamankan.

Saat petugas menggeledah badan terhadap pelaku dan dirumah orang tuanya, terdapat sabu dilantai ruangan, lalu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil sabu tersebut sebagai barbut.

Pelaku dan barang bukti 1 (satu) paket ukuran sedang, Uang Rp 50.000, Bong, Pisau Lipat, 1(satu) skop, 1 (satu) mancis, 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, ungkap Polsek Labuhan Ruku.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Lab Narkoba Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita
Wadankorbrimob Pimpin Upacara Penutupan Latpraops dan Pemberangkatan Pasukan BKO Polda Papua
Demi Kelancaran Lalu Lintas, Polri dan Pemprov Bali Atur Pergerakan Kendaraan Barang
Gelar Simulasi Pengawalan VVIP, Dirgakkum Ingatkan Jajaran Bersikap Humanis dan Pahami Rute
Jelang WWF ke-10 di Bali, Kabaharkam Polri Serahkan Bantuan Kendaran dan Almatsus
Amankan WWF, Polisi Dibekali Kendaraan Hingga Perlengkapan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolsek Moro Serahkan Bantuan Sosial Kapolda Kepri Untuk Korban Laka Laut
Peristiwa Bunuh Diri Dengan Minum Racun Di kecamatan Gemeh
CAT Psikologi Penerimaan Bintara Polri T.A. 2024 Polda Sumsel: Seleksi Ketat Menuju Masa Depan Berprestasi
Lab Narkoba Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita
Ini Wajah Pelaku Maling Motor Berdaster di Semarang, Motifnya Karena Ada Kesempatan
Satgaspam Amole, Wadankorbrimob Pimpin Upacara Penutupan Latpraops dan Pemberangkatan Pasukan BKO Polda Papua
Lihat Semua
WordPress Lightbox