Seorang pria yang bernama M Ramelan (25 tahun) telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Pasalnya pria tersebut mencoba melakukan tindakan yang tidak terpuji terhadap kekasihnya, SF (19 tahun).
Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pelaku telah melakukan ejakulasi sebelum melakukan kekerasan terhadap korban.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Letnan Satu Fifin Sumailan,; pelaku melakukan tindakannya di tempat kos temannya.
Ia menyebutkan, bahwa meskipun pelaku tidak berhasil memperk*sa korban, pelaku sudah melakukan ejakulasi sebelumnya.
“Pada saat kejadian, pelaku mencoba melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban namun tidak berhasil,” ujar Fifin seperti yang dilaporkan.
Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian mengantarkan korban pulang.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan lagi. Jika ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban.