[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pasangan Lansia di Malingping

Lebak. Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pembunuhan atau pencurian mengakibatkan kematian pasangan lansia di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Korban Bapak Kemed (92) dan Istrinya Hj. Sartimah (72) ditemukan meninggal dunia di kediamannya Kp. Cigarukgak Rt. 009 Rw. 004 Desa Kadujajar kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada Minggu (24/3/2024) pukul 17.00 wib.

Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didamaikan Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K.,S.I.K dalam press Conferece nya menjelaskan, “Atas Laporan Kejadian tersebut Tim Inavis Sat Reskrim Polres Lebak langsung menuju TKP dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara dan Kedua Korban divisum untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ujar Suyono. Selasa (26/3/2024)

Kemudian tim Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kita berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Tersebut.

“Pelaku ZN (40) adalah cucu angkat korban berhasil diamankan berikut barang buktinya Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar dan pecahan Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar, 1 (Satu) buah Peci warna hitam,1 (satu) Pakaian lengan panjang berwarna putih dengan tulisan di belakang baju dan bekas bercak darah,1 (satu) Buah Celana Training Pendek berwarna hitam bermotif garis putih dan merah, 1 (satu) Buah Pakaian kemeja wanita berwarna putih dengan bekas bercak darah pada bagian depan baju, 1 (satu) Buah sarung motif batik berwarna coklat cream,” ungkapnya.

“Adapun Motif Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut ingin menguasai uang tunai yang baru saja di ambil oleh korban laki-laki di Kantor Pos Malingping, yang mana uang tersebut merupakan uang THR korban sebagai pensiunan Guru Agama,” terang Suyono.

“Pelaku meminjam uang ke korban, namun tidak dikasih sehingga Pelaku marah dan Pelaku ZN menendang kedua korban hingga keduanya tersungkur ke ubin lantai dan tidak sadarkan diri kemudian pelaku mengambil uang milik korban yang di simpan didalam Peci korban,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K.,S.I.K menambahkan, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 Tahun atau Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman penjara selama 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3) Dengan ancaman penjara Selama 7 Tahun,” tegas Wisnu.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Jakbar Putuskan Rio Reifan Tidak Akan Direhabilitasi Usai 5 Kali Tersandung Kasus Narkoba
Giat Pagi dan Sore, Unit Samapta Polsek Baleendah Laksanakan Gatur Lalu Lintas
Sat Reskrim Polres Prabumulih bergerak cepat mendatangi TKP dugaan malpraktek oknum bidan viral di medsos
Bhabinkamtibmas Desa Sinar Rambang Bripka Enggra,SH melaksanakan giat Patroli dan sambang
Bhabinkamtibmas Polsek Cambai  Sambangi Warga Binaan wujudkan Kamtibmas aman dan Kondusif
Dukung Pelestarian Budaya Suku Dayak, Kapolres Sekadau Kunjungi Pengrajin Tameng dan Mandau di Dusun Tapang Sambas
Lihat Semua
WordPress Lightbox