[language-switcher]
Beranda  Berita

Pelaku Pencurian Sp.Motor Di Alfamart Tandem Hilir Di Tangkap Polisi

Kota Binjai,- Pada hari selasa 26 maret 2024 sekitar pukul 00.15 wib korban EFRIDONA PELAWI (33) pekerjaan Pendeta alamat desa singgamanik kecamatan munte kabupaten karo sedang belanja di toko Alfamart dusun-II desa tandem hilir-I kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang, provinsi sumatera utara,

Disaat korban EP (33) sampai di Alfamart kemudian memarkirkan sp.motornya merk
honda mega pro warna hitam BK 2103 SAD dengan No. Rangka : MH1KC2111BK016101 No. Mesin : KC21E-1016285 STNK an. Moderamen GBKP, selanjutnya korban masuk ke toko untuk belanja keperluannya, selesai belanja korban keluar dari toko Alfamart dan melihat sepeda motor yang semula di parkir di depan toko sudah tidak ada lagi di temukan, akibat kejadian tersebut selanjutnya korban membuat laporan kehilangan ke Polsek Binjai,

Atas kejadian tersebut Kapolsek Binjai AKP A.R RIZA ,SH.MH, melalui kanit reskrim polsek Binjai IPTU Parulian Sitanggang,SH bersama anggotanya langsung melakukan cek TKP dan disaat pengecekan TKP tersebut kemudian berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk rekaman cctv unit res Polsek Binjai segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku pencurian,

Setelah petugas melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di jalam T. Amir Hamzah dusun-I desa Tandem Hilir-I kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang,

Saat itu juga Tim langsung mencari keberadaan terduga, kemudian disaat akan dilakukan penangkapan terhadapnya, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berkeinginan untuk melarikan diri namun berkat kesigapan petugas saat itu berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap terduga pelaku, Rabu 27/03/2024 pukul 00.30 wib, dinihari.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kemudian dianya mengaku bernama AY als SUSILO (31) dan dianya mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik pelapor EP (33) BK 2103 SAD yang parkir di depan toko Alfamart pasar-VII desa tandem hilir-I kecamatam Hamparan Perak kabupaten deli serdang,

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga AY als SUSILO (31) yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor merk honda mega pro warna hitam BK 2103 SAD dengan No. Rangka : MH1KC2111BK016101 dan No. Mesin : KC21E-1016285, 1 (satu) buah Vape merek relx Essential berserta struk pembelian dan uang sebesar Rp. 10.000., ( sepuluh ribu rupiah ) serta pasal yang dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun kurungan, Tegas AKP RIZA.

(humasresbinjai, 27/3/2024)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Turun Langsung ke TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Kakorlantas: Pemeriksaan Awal Tak Temukan Jejak Rem di Lokasi
Korlantas Polri Berduka Tragedi Kecelakaan Tergulingnya Bus Wisata di Subang
Polri Matangkan Kesiapan Pengamanan World Water Forum
Polri Siapkan Jalur yang Dilewati Tamu Negara Saat World Water Forum di Bali Agar Aman dan Lancar
Kesiapan Polri Dalam Pelaksanaan Tugas Pokok Operasi Puri Agung World Water Forum 2024 di Bali
Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Wates Giat Patroli Sambang Obyek Vital di SPBU 
Polsek Talang Ubi Gelar Razia Terpadu KRYD, Cegah Pekat dan Gangguan Kamtibmas
Polsek Ringinrejo Giat Patroli Rutin Sambang di Toko Emas 
Polsek Kandat Patroli Obyek Vital di Perbankan 
Polsek Ngancar Patroli Siang Sambang Obyek Vital di Pertokoan Emas 
Polsek Penukal Utara melakukan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada pencegahan Pekat (Curat, Curas, dan Curanmor) serta gangguan Kamtibmas lainnya
Lihat Semua
WordPress Lightbox