Mojokerto – Dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan dalam menangani perkara hingga tuntas kasus-kasus yang ditangani dengan tegaknya hukum di wilayah Polsek Mojosari, penyidik Unit Reskrim Polsek Mojosari Bripka Hendrik Teguh Hadi M., S.H., melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti sesuai dengan BP/13/01/2024/Res.1.8/Unit Reskrim tertanggal 27 Maret 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu (27/3/2024).
Kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka inisial A.S. Alias Bidan ini dilakukan dengan alasan pelaku tidak terima karena saat berkendara sepeda motor di potong secara mendadak oleh pelapor sehingga menghentikan mobil yang dikendarai oleh pelapor lalu memukuli dengan gagang pintu mobil lalu mengambil ponsel milik pelaku yang berada di mobil tersebut hingga menyebabkan luka dan kerugian pelapor sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mojosari.
Penyerahan Berkas Perkara Tahap II ini juga dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mojosari dimana penyidik telah selesai melakukan Penyidikan sehingga melimpahkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangani setiap laporan dari masyarakat yang ada, kami akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan menangani dan mencari pelaku secepat mungkin agar segera terungkap dan dilakukan penyidikan” ujar Bripka Hendrik Teguh.
“Kami juga akan terus menangani permasalahan dan pelaporan dari warga dengan dengan cepat serta untuk memberikan rasa keadilan dengan menunjukkan netralitas, profesional, transparan dan akuntabel sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan damai” tegasnya.