Kapolrestabes Palembang KBP. Dr. Harryo Sugihhartono, SIK., MH merealease hasil ungkap Ops Pekat Musi 2024, Kamis 28 Maret 2024
Sebanyak 96 kasus, Curat 20 Kasus, Curas 6 kasus, Curanmor 25 kasus, Sajam 13 Kasus, Senpi 1 kasus, Premanisme 1 Kasus, Narkoba 22 Kasus
Tersangka yang terbukti sebanyak 105 pelaku dewasa dan 5 pelaku anak-anak, adapun berbagai Modus operandi seperti merusak pintu, panjat pagar, rusak kunci, menodong, merampas, menusuk, pukul, siram, bujuk rayu, ancam, narkoba menjual dan menawarkan.
Dengan barang bukti berupa al. 29 bilah Sajam, 1 pucuk senpira berikut 3 butir amunisi, 7 kemeja, 6 celana, uang tunai, HP, Gunting, R2, STNK, TV, Jam tangan, Miras, tuak, cincin gelang emas dll.
Harryo juga menyampaikan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku masing-masing tersangka 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, 365 Kuhp diancam 9 tahun penjara, menbawa Senpi ilegal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi2nya 20 tahun penjara, membawa sajam ancaman hukuman setinggi2nya 10 tahun, penganuayaan hukuman 5 tahun, cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun, pengeroyokan ancaman paling lama 2 tahun, Narkoba ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah memetakan jam-jam rawan pelaku kriminal pada malam hari mulai pukul 22.00 s.d menjelang terbitnya matahari, untuk itu Harris menghimbau agar masyarakat berhati-hati jaga keamanan diri, keluarga dan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan