[language-switcher]
Beranda  Berita

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curas atau Pemerasan saat Kabur ke Banten

Tim gabungan Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo serta Polsek Panongan Polres Tanggerang Kabupaten Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan atau pemerasan di Jalan Umum Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada hari Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.

 

Pelaku yang berhasil ditangkap inisial DR alias Mantoyek (32) merupakan warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap saat berada di persembunyiannya di wilayah Provinsi Banten.

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernama Ahmad Royani, yang merupakan warga RT 003 RW 002 Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

 

Penangkapan pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan dibantu oleh unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, dengan dukungan dari Polsek Panongan Polres Tanggerang Kabupaten Polda Banten.

 

Pelaku berhasil teridentifikasi keberadaan di tempat persembunyiannya di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus.

 

“Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Kamis 28 Maret 2024.

 

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi sebuah tas tali warna putih kecoklatan dengan panjang sekitar 1 meter, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.

 

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula saat korban pulang dari bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha MIO J. Ketika tiba di depan gang rumahnya, bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

 

Tak berhenti disana, sesampainya di Kunyayan pelaku kembali meminta diantarkan kembali ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.

 

Namun, pada saat berada di tengah perjalanan, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang.

 

Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya.

 

Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku. Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.

 

“Namun, saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu, sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

 

Ditambahkan Kasat, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

 

Humas Polda Lampung

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Lihat Semua

HUMAS POLDA

1.972 Putra Putri Sulteng Siap Berkompetisi di Seleksi Calon Anggota Polri
Sinergi Cegah Radikalisme, Satgas Madago Raya Libatkan Imam Masjid dan Pegawai Syara' di Sigi
Progam Polisi Sahabat Anak, Kapolres Rembang & Ketua Bhayangkari Datangi TK Kemala Bhayangkari 48
Kasus Keracunan 30 Siswa SD di Rembang, Di Dalami Tim INAFIS Sat Reskrim Polres Rembang
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi; Trabas Kamtibmas Wujud Soliditas Polda Jateng dan Masyarakat Guna Menciptakan Harkamtibmas
Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Luthfi; Trabas Kamtibmas wujud soliditas Polda Jateng dan masyarakat guna menciptakan Harkamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox