Kota Sorong – (02/04/2024) bertempat di lobi Mapolresta Sorong Kota, Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H. didampingi PLH Kabag Ops Kompol Indra Gunawan, S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasipropam Iptu Yanuar Rahmawan, S.H., meleksanakan Press Conference hasil tangkapan narkoba oleh Polresta Sorong Kota dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2024 serta dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa 1,9 Kg Ganja. turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Sorong YM. Ibu. Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H. dan perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Tri Krama Adhyaksa, S.H. bersama Angkat Poenta Pratama, S.H.
penangkapan pertama tanggal 30 Januari 2024 di Km.8, terhadap ABH atau “anak yang berhadapan dengan hukum” berinisial YA umur 17 Tahun dan RR umur 17 Tahun, keduanya berperan sebagai pengedar dengan total barang bukti ganja seberat 36,7 gr ( 30 bungkus plastik kecil dan 24 bungkus kertas cokelat ). penangkapan kedua tanggal 05 Februari 2024 di Jl. F. Kalasuat Malanu di rumah kediaman sdr JH terhadap tersangka berinisial RL dan JH, keduanya berperan sebagai pengedar dengan total barang bukti ganja seberat 557,25 gr. pengakapan ketiga tanggal 18 Februari 2024 di Jl. Basuki Rahmat, terhadap tersangka berinisial RM dan VS, keduanya ditangkap sebagai pengguna ganja dengan total berat kotor barang bukti ganja 0,3 gr. penangkapan keempat tanggal 03 Maret 2024 Jl. Diponegoro, Rufei terhadap tersangka berinisial AL sebagai pengedar dengan barang bukti ganja seberat 90,8 gr, dan DPO tersangka berinisial NW yang berperan sebagai kurir dan pengedar. penangkapan kelima tanggal 22 Maret 2024 di
Jl. Kanal Victory, terhadap tersangka berinisial FY yang berperan sebagai kurir bersama barang bukti ganja seberat 66,6 gr. penangkapan keenam tanggal 23 Maret di Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat terhadap tersangka berinisial WP yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar bersama barang bukti ganja seberat 1,275 Kg.
para tersangka menjual narkoba jenis ganja secara bervariasi berupa paket harga Rp. 1.000.000,- per bungkus plastik, paket harga Rp. 500.000,- per bungkus plastik, paket harga Rp. 100.000,- per bungkus plastik kecil, dan paket harga Rp. 50.000,-per bungkus kertas kecil.
KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H. mengatakan “ini bukti bahwa komitmen kita seluruh stakeholder yang ada di Kota Sorong ini baik forkopimda dan juga masyarakat, komitmen terhadap tindak pidana peredaran narkoba apapun itu baik ganja, sabu dan lain-lain, karena tindak pidana narkoba adalah ekstra ordinary crime yang tidak bisa kita tangani oleh satu institusi, jadi harus sinergi jadi harus berkolaborasi antar instansi dan semua masyarakat untuk kita semuanya memberantas narkoba.”
Dalam operasinya, terutama masing-masing tersangka pengedar atau kurir memiliki jaringan yang berbeda-beda dan menjual narkoba jenis ganja tersebut secara acak. KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H. menambahkan “jadi untuk kita semua harus waspada dan hati-hati, awasi keluarga masing-masing, ingatkan terus tentang bahaya narkoba”.
“saya yakin Pemerintah tetap komitmen tentang pemberantasan narkoba ini, BNN, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. kita sinergi, kita konsen, bahkan sanksi pun sampai maksimal sampai hukuman mati dijatuhkan, ini adalah bukti komitmen kita aparatur negara”. tutup KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H.
selanjutnya terlihat KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H. bersama Ketua Pengadilan Negeri Sorong YM. Ibu. Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Tri Krama Adhyaksa, S.H. dan Angkat Poenta Pratama, S.H., bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 1,9 Kg di halaman Mapolresta Sorong Kota dengan cara dibakar, dan didokumentasikan oleh para wartawan yang meliput.