[language-switcher]
Beranda  Berita

Reskrim Polsek Muara Telang Mengamankan Pelaku Pencurian di Salon Tanjung Api Api

WhatsApp Image 2024 04 04 at 08.59.36 1POLRES BANYUASIN – Polsek Muara Telang Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir ke 3 dan ke 5 KUHP.

Pelaku Pencurian di Salon Tanjung Api-Api Km.52 Rt.04 Rw.02 Desa Sri Tiga Kec.Sumber Marga Telang Kab.Banyuasin berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Telang

Pemilik Salon di Jl.Tanjung Api-Api Km.52 Rt.04 Rw.02 Desa Sri Tiga Kec.Sumber Marga Telang Kab.Banyuasin yang menjadi korban pencurian tersebut a.n Heri Adiwinata 33 Tahun berprofesi sebagai Karyawan Swasta

Kejadian tersebut berawal pada hari Senin (1/4/24) sekira pukul 05.00 WIB di salon milik korban telah terjadi pencurian oleh Pelaku MS 38 Tahun berprofesi sehari hari sebagai Nelayan, Pelaku melaksanakan aksinya diawali dengan menarik jendela salon yang terbuat dari kayu dengang sekuat tenaga menggunakan tangan sehingga jendela tersebut terbuka

Kemudian, pelaku memanjat jendela dan masuk kedalam salon dan mengambil 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro warna merah yang berada di atas meja dan mengambil uang Rp. 200.000 dari dalam tas milik korban yang berada di atas meja, kemudian pelaku keluar lagi melalui jendela yang sama dan melarikan diri.

akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.7.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Muara Telang

saat Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqba SH Mh dikonfirmasi oleh Pihak Humas Polres, beliau mengatakan “ Pelaku pencurian tersebut telah berhasil diringkus oleh Unit Reskrim kami dari Polsek Muara Telang”

Kapolsek menjelaskan dengan rinci kronologis penangkapan pelaku tersebut “ Pada hari Selasa, tanggal 02 April 2024, sekira pukul 19.00 Wib, Korban memberitahukan kepada Kapospol PU, bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Api-Api Desa Sritiga, karena korban mengetahuinya ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, Kemudian Kapolsek Muara Telang memerintahkan Kanit Reskrim, Kapospol PU dan Anggota untuk mengamankan pelaku MS tersebut, dan dari pengakuan pelaku bahwa Handphone dan Uang yang diambilnya dari salon milik korban, disimpan dirumah pelaku di Desa Sungsang 1,” Jelas Kapolsek

kemudian selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Muara Telang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit Handphone Merk Iphone 11 Pro bewarna merah, dan uang sejumlah Rp. 200.000 dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Giat Jum’at Curhat Polsek Muara Kuang Dengan Kepala Sekolah Serta Guru SMA 1 Muara Kuang
Kapolsek Rantau Alai Giat Jumat Curhat di Aula Kantor Camat Rantau Alai
Kapolsek Tanjung Batu, Berikan Imbauan Kamtibmas Ke Warga Saat Giat Jumat Curhat
Kapolsek Tanjung Raja Gelar Jumat Curhat di Desa Sungai Pinang 1
Kapolsek Indralaya Dengar Keluhan Masyarakat Pada Giat Jumat Curhat
Lihat Semua
WordPress Lightbox