Jum’at (05/04/2024) sekira jam 06.30 Wita s.d. 07.00 Wita bertempat di Di Langgar Nurul Ihsan Desa Teluk Daun Kec. Amuntai Utara Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dihadiri Kapolsek Amuntai Utara IPDA Fannan, S.H., M.H, Kanit Binmas Polsek Amuntai Utara Bripka Irwan Sujono, Bhabinkamtibmas Aipda Djayeng T. Gunade, dan Warga masyarakat Desa Teluk Daun.
Warga menanyakan Bagaimana cara pembuatan Laporan Kehilangan SIM.
Kapolsek menjelaskan “Untuk permasalahan tersebut Masyarakat Bisa langsung Menuju Polsek Amuntai Utara untuk membuat Laporan Kehilangan SIM dengan persyaratan membawa Fotocopy KTP dan No SIM, pembuatan paling lama 5 menit dan selesai, setelahnya dapat membuat SIM baru pada Pelayanan SIM di Polres HSU,” Ujarnya.