[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolresta Pati Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ternyata Begini Aturannya

Polresta Pati – Polda Jateng – Kepolisian Kota Pati mulai melarang sepeda listrik di jalan raya. Sepeda ramah lingkungan itu hanya boleh digunakan di komplek perumahan saja.

Fenomena sepeda listrik mulai ramai belakangan ini di Kota Mina Tani Pati. Dari kalangan emak-emak hingga anak-anak mulai menggunakan kendaraan ramah lingkungan itu.

Sepeda tersebut nampak ramai di jalan raya. Apalagi di lingkungan anak-anak sekolah, baik dari SD, SMP, SMA.

Hal ini berdampak semakin banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya yang berusia di bawah umur.

Hal itu diungkapkan salah satu warga Pati, Aini, Ia menyatakan, sepeda listrik ini lebih mudah dan praktis, apalagi hemat bahan bakar.

“Kalau anak saya tak sampai ke sekolah pakai sepeda listrik. Palingan beli jajan saja,” paparnya.

Di samping itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama buka suara terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Ia mengatakan, sebenarnya anak dibawah umur (12 tahun) tak boleh mengendarai sepeda listrik. Penggunaannya dilarang jika penggunaan sepeda listrik dilakukan di jalan raya.

Apalagi tanpa menggunakan perlengkapan pengamanan saat berkendara. Lanjut dia, sepeda listrik ini tak digunakan di jalan raya. Melainkan, hanya boleh digunakan di lingkungan komplek atau perumahan saja.

“Orang tua ini jangan memberikan anak-anak sepeda listrik. Maksudnya jangan digunakan di jalan raya. Tapi dikomplek saja. Membahayakan itu,” paparnya.

Dalam imbauannya, dia juga merujuk pada aturan pemerintah. Yakni, Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Andhika menegaskan kembali, anak dibawah umur itu tak boleh. Itu tertuang dalam pasal 4 ayat 1.

Aturan tersebut di antaranya, harus menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Selain itu tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

“Bahaya. Penggunaan sepeda listrik ini biasanya tak memakai helm atau pengamanan lainnya,” pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tahap II, Polres Minsel serahkan tersangka dan babuk kasus ribuan liter BBM Solar subsidi ke Kejari
Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Koordinasi Sat Binmas Polres Simalungun dengan PT Telkom, Tingkatkan Pembinaan Satpam
Sambangi Masyarakat, Anggota Polsek Permata Intan Dengan Humanis Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Tanjung Balai Berikan Himbauan Tertib Berkendara Dengan Selebaran Brosur dan Stiker
Sambangi Masyarakat, Polsek Permata Intan Dengan Humanis Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox