[language-switcher]
Beranda  Berita

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Polsek Godong Polres Grobogan

Polres Grobogan – Polda Jateng – Polsek Godong Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di sebuah pertigaan yang berada di Desa Godong Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.

Korban yakni Ahmad Solikun (24) seorang laki-laki warga Desa Sedayu Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan. Sedangkan pelaku yaitu SAP (26), warga Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong Polres Grobogan AKP Bambang Jumena mengatakan, peristiwa berawal saat korban berkenalan dengan seseorang melalui media sosial facebook dengan nama Novi Septiana.

“Korban menjalin hubungan dengan berpacaran melalui facebook,” kata Kapolsek Godong Polres Grobogan pada Selasa (16/4/2024).

Melalui pesan singkat di facebook, korban diajak bertemu dan menginap di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Godong, Grobogan. Kemudian, akun facebook dengan nama Novi Septiana yang ternyata milik pelaku tersebut, meminta nomor WhatsApp korban.

Setelah mengirim nomor WhatsApp, korban mendapatkan pesan singkat dan diminta untuk menunggu di pasar Godong, Grobogan. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengatakan bahwa korban akan dihubungi dan dijemput oleh kakaknya untuk diantar ke rumahnya.

Mendapat pesan WhatsApp tersebut, korban kemudian berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol H-2989-SL dan membawa uang tunai sebesar Rp 7 juta yang disimpan di jok sepeda motor.

“Sesampainya didepan Pasar Godong, korban dihubungi pelaku. Kemudian dijemput untuk diantar ke rumah Novi Septiana,” ungkap AKP Bambang Jumena.

Keduanya kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meminta berhenti dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor.

Dengan dalih menjemput Novi Septiana, pelaku membawa sepeda motor korban dan menyuruhnya untuk menunggu kedatangan Novi Septiana.

Setelah ditunggu cukup lama, ternyata pelaku tak lagi datang ke lokasi. Bahkan, WhatsApp dan akun facebook milik korban telah diblokir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapau Rp 23 juta.

“Karena merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong Polres Grobogan,” ujar Kapolsek Godong Polres Grobogan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Godong Polres Grobogan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Godong Polres Grobogan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
KKB Kembali Berulah, SDN. Inpres Pogapa di Bakar
Kawal Aksi May Day Besok, Polda Metro Jaya Siagakan 3.454 Perosnel Gabungan
Polri Beberkan Langkah Kesiapan dalam World Water Forum di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wakapolres Paser Hadiri Rapat Penerimaan Taruna Latsitardanus XLIV 2024
Antisipasi Antrian Panjang Dan Gangguan Kamtibmas Polsek Kuaro Tingkatkan Patroli di SPBU
Polsek Penukal Abab Gelar Patroli dan Sambang Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Polsek Penukal Utara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas
Unit Dalmas Sat Samapta Polres PALI Pastikan Kesiapan Peralatan Jelang Mayday
Sat Samapta Polres Pali Gelar Patroli Perintis Presisi Jaga Keamanan dan Ketertiban
Lihat Semua
WordPress Lightbox