Teluk Wondama – Bertempat di ruang Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) Polres Teluk Wondama, telah dilaksanakan verifikasi berkas terhadap pendaftar penerimaan Polri TA. 2024 oleh Panbanrim Polres Teluk Wondama. Rabu (17/4/2024).
Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kabag SDM AKP Mastur, SH, MH. mengatakan para pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran secara online wajib mengikuti verifikasi di polres.
“Tujuan verifikasi yaitu untuk mengecek segala dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran peserta calon anggota Polri, meliputi pengukuran tinggi badan dan berat badan serta kelengkapan administrasi guna mendapatkan nomor ujian calon peserta,” ungkap AKP Mastur.
Tercatat hingga hari ini, yang telah mendaftarkan diri secara online sebanyak 354 orang peserta yang terdiri dari Akpol 7 orang, Bintara PTU 332 orang, Bakomsus sebanyak 2 orang dan Tamtama sebanyak 13 orang.
Sampai saat ini yang sudah terverifikasi sebanyak 43 orang terdiri dari Akpol sebanyak 4 orang, Bintara PTU sebanyak 38 orang, Bakomsus (nakes) sebanyak 1 orang. Verifikasi masih berlangsung, sehingga data ini akan terus bertambah hingga penutupan pendaftaran pada tanggal 19 April untuk Akpol dan 25 April untuk Bintara / Tamtama.
“Diingatkan kepada peserta yang sudah mendaftar secara online agar segera melakukan verifikasi di polres, jangan sampai lewat dari batas waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.
Lanjut Kabag SDM menjelaskan bahwa dalam penerimaan anggota Polri ini dilaksanakan dengan prinsip “BETAH” (Bersih Akuntabel Transparan dan Humanis).
“Kepada seluruh pendaftar dan calon pendaftar yang akan mengikuti seleksi agar percaya dan yakin akan kemampuan sendiri dan jangan pernah percaya kepada pihak manapun yang menawarkan, mengiming-imingi atau menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang. Apabila ada oknum atau pihak-pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang agar segera dilaporkan ke Propam Polres Teluk Wondama untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (*)