Humas Polres Prabumulih Polda Sumsel, Kamis (18/04/2024).
Anggota Unit Intel Polsek Prabumulih Barat BRIGADIR ANDE PRAJA DELTA, SH melaksanakan pelayanan Perpanjangan SKCK,
Pelayanan perpanjangan SkCK merupakan salah satu wujud untuk melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan transparansi, demikian pula yang dilaksanakan oleh petugas Pelayanan SKCK Polsek Prabumulih Polres Prabumulih melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Petugas Pelayanan SKCK Polsek Prabumulih Barat melayani perpanjangan bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat.
Pemohon yang datang harus membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK Polsek Prabumulih Barat hanya membutuhkan waktu lebih kurang 15 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, SH menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga diperintahkan kepada Personel pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan harus betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).
“Kami Unit Intelkam Polsek Prabumulih Barat dalam memberikan pelayanan juga membantu mengarahkan masyarakat/ pemohon untuk mengikuti tahap demi tahap dalam pembuatan SKCK, maupun keperluan lainnya,” ujarnya
“Apa yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian Polri untuk pelayanan publik yang lebih mudah lagi bagi masyarakat, dengan meningkatkan kinerja serta kualitas kemampuan secara profesional agar dapat membawa Polri menuju keunggulan,” ungkap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, SH.