[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Bone Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba: Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti yang Signifikan

Polres Bone Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba: Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti yang Signifikan

Dalam sebuah pengungkapan yang disampaikan secara langsung oleh Kasatnarkoba AKP Yusriadi Yusuf, S.IK.,M.H, Polres Bone berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang cukup signifikan. Hal ini disampaikan melalui kegiatan press release di aula terbuka Mapolres Bone, yang turut didampingi oleh Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar, S.H. Rabu, 17/4/2024.

Menurut penjelasan yang disampaikan, kronologi kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 08 April 2024, sekitar pukul 16.00 WITA. Bertempat di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang akan kita identifikasi sebagai AB. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan atau penunjukan langsung dari SR Cs, yang sebelumnya juga telah tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AB, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu, yang tersimpan dalam plastik klip/bening dalam sebuah tas warna hitam milik AB. Selain itu, dalam penguasaan saudara AR, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merek LOVA yang berisi 1 (satu) sachet ukuran sabu besar, 4 (empat) sachet ukuran sedang, dan 1 (satu) sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Para pelaku juga mengakui bahwa semua sabu tersebut diperoleh dari tangan saudara EM dengan maksud untuk dijual atas suruhan dari EM. Namun, EM masih dalam pengejaran unit operasional.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
• 1 (satu) buah tas warna hitam
• Uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,-
• 1 (satu) sachet ukuran sedang yang diduga sabu
• 1 (satu) buah power bank
• 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam
• 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merek LOVA
• 1 (satu) sachet ukuran besar yang diduga sabu
• 4 (empat) sachet ukuran sedang yang diduga sabu
• 1 (satu) sachet ukuran kecil yang diduga sabu
• 1 (satu) buah alat timbang sabu digital
• 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong
• 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna ungu

Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo. pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 6 tahun penjara dan denda sebesar minimal 1 miliar hingga maksimal 13 miliar rupiah.

Kasatnarkoba AKP Yusriadi Yusuf, S.IK.,M.H menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti dari komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya keras akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
KKB Kembali Berulah, SDN. Inpres Pogapa di Bakar
Kawal Aksi May Day Besok, Polda Metro Jaya Siagakan 3.454 Perosnel Gabungan
Polri Beberkan Langkah Kesiapan dalam World Water Forum di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wujud Ungkapan Belasungkawa, Kapolres Bontang Melayat Ke Rumah Duka Personil yang meninggal Dunia
Polres Tanjung Balai Hadiri HUT Klenteng Dewi Samudera, Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif dilokasi kegiatan
Evaluasi Kinerja Personil, Polsek Muara Badak Laksanakan Anev mingguan
Kabag Ops Polres Paser Pimpin Apel Siaga May Day Tahun 2024
Pastikan Sidang Berjalan Aman dan Tetib, Sat Samapta Laksanakan Wal Tah Yang Akan Sidang di Pengadilan Negeri
Sat Poairud Tingkatkan Patroli Dialogis Bina Warga Pesisir
Lihat Semua
WordPress Lightbox