Humas Polres Prabumulih Polda Sumsel, Kamis (18/04/2024).
Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah berhasil membekuk pelaku Racmat Apriadi (23) warga Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat terkait pencurian Besi Penahan Rel milik PT. KAI.
Diketahui penangkapan tersangka atas Laporan Polisi (LP) pihak PT. KAI Nomor : LP / B / 05 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL, pada 17 April 2024. Pihak PT. KAI yang diwakili Ridwan Novalda melaporkan kejadian pencurian
Besi Penahan Rel Kereta Api yang panjangnya lebih kurang 1 Meter sebanyak 10 batang TKP di pinggir Rel Kereta Api KM. 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang – Prabumulih Baru (X.5) tepatnya di Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih.
Atas LP tersebut Kapolsek RKT Iptu. Heffi Juliansyah, SH memerintahkan Kanit RKT Aipda M. Agustino,SH bersama Team Macan RKT untuk melakukan penyelidikan.
Team Macan RKT mendapatkan informasi bahwa pelaku Racmat Apriadi bersama rekannya PT (DPO) sedang melakukan pencurian di lokasi TKP pencurian.
Tanpa membuang waktu bersama Team Macan RKT langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam hutan di dekat TKP pencurian. Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Merah dan 2 ( Dua) Batang Besi Rel Ukuran 1 Meter Jenis R54 serta 1 Lembar Terpal Warna Biru.
Kapolsek RKT Iptu. Heffi Juliansyah, SH menjelaskan dari hasil pengakuan tersangka Racmat Apriadi mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan aksinya bersama rekannya PT yang masih DPO.
“Dari pengakuan tersangka Racmat Apriadi , dirinya melakukan aksinya bersama PT (DPO) dengan cara menggali dan mencabut besi penahan Rel Kereta Api tersebut. Kejadian pencurian inj sudah berlangsung sekitar 1 Minggu ini terakhir, ” jelas Kapolsek RKT.
Akibat dari perbuatan tersangka PT. KAI diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih Rp.6.727.000. Tak hanya itu akibat dari perbuatan para pelaku dapat membahayakan Kereta Api yang melintas.