Pali, 18 April 2024 – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap 2 kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku dalam kedua kasus ini adalah orang yang sama, yaitu Irwansyah Als Acong Bin Arifin M.
Pada hari Selasa, 9 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terjadi pencurian di rumah Septin Aji Nugroho di Komplek Handayani Mulya, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Pelaku, Irwansyah, masuk ke rumah korban yang saat itu sedang sepi dan mengambil 1 unit handphone merk POCO X6 warna hitam senilai Rp 4.000.000,-.
Pada hari Minggu, 7 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi pencurian di rumah Muhammad Setiawan Pramuka Bin Wagimin di Jalan Kresna Dakra RT. 003 RW. 003, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi. Saat korban pergi ke luar kota, pelaku, Irwansyah, masuk ke rumah korban dan mengambil 1 ekor burung muray batu senilai Rp 5.000.000,-.
Berdasarkan laporan dari para korban dan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap Irwansyah di rumahnya di Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi pada tanggal 9 April 2024. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti hasil curian pun berhasil diamankan.
Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL RIFAN WIJAYA, S.T., mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.