[language-switcher]
Beranda  Berita

Komitmen Polres Tanjung Balai Berantas Narkoba Grebek Kampung Narkoba 1 Orang di Tahan 9 Rekannya Rehab

 

Tanjungbalai, – Satres Narkoba bersama dengan BNNK Kota Tanjungbalai melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam bentuk GREBEK KAMPUNG NARKOBA.

Kegiatan berlangsung pada hari Kamis (18/4/24) pukul 15.00 Wib di Jl. Yos Sudarso Lk.III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Jl. Rel Kreta Api Lk. IV Kel.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH membenarkan penggerebakan tersebut dan mengatakan, “Dalam penggerebekan tersebut kami mengamankan 10 orang laki laki atas nama M.A Alias D, E Alias T, HF Alias H, MA Alias P, YA Alias K, APS Alias PU, MS Alias LI, CI, AL Alias A dan S S Alias I.

Lanjut Kasat, “Di lokasi kegiatan kami juga didampingi kepling saat melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24.02 gram, Uang tunai Rp. 910.000, 1 unit Handphone Merek Vivo yang diakui M.A Alias D, Lk, 17 THN, Tidak bekerja, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai adalah benar miliknya dan Uang tunai sejumlah Rp. 910.000 adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik M. A Alias D yang keseluruhannya berada di kantong celananya.

“hasil introgasi terhadap M. A Alias D bahwasannya ia memperoleh 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24.02 gram dari seorang laki-laki bernama ADI (lidik) yang awalnya sebanyak 25 gram dengan harga per gram Rp. 320.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku dijual, sehingga total yang akan di bayarkan menjadi Rp. 8.000.000.

“Selanjutnya Kepada 10 orang laki-laki tersebut kami bawa beserta barang bukti ke polres Tanjungbalai guna diperiksa lebih lanjut, sementara dari hasil tes urien terhadap ke 10 laki laki yang bawa positif menggunakan narkoba.

Tambah Kasat, “M.A Alias D Masih kami tahan di Polres Tanjungbalai sementara ke 9 orang rekannya kami serahkan ke BNN Kota Tanjung Balai guna dilaksanakan assesment Medis / Rehabilitasi. Terhadap tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun. “Pungkas Kasat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polisi Berhasil Amankan Pengemudi yang Lari Usai Tabrak Rumah Warga di Tulungagung
Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional
Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Curanmor Asal Surabaya Pernah Beraksi di 19 TKP
Terjunkan Puluhan Personelnya, Polres Majene Amankan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Majene
Bhabinkamtimas Polsek Belitang I Lakkan Pengamanan Pilkadus 002 Desa Gumawang
Stop Bullying, Polres Pamekasan Gencar Laksanakan Program Police Goes To School
Lihat Semua
WordPress Lightbox