[language-switcher]
Beranda  Berita

Luar biasa, Sat Narkoba Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

 

Mamuju – Kinerja Tim operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba Dikabupaten Mamuju. Kamis 18 April 2024

Seperti diketahui, kali ini Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu tepatnya di Anjungan pantai manakarra kota Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga mengatakan Benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku inisial WD (29) dan NW (34)

Kronologis kejadian, bermula ketika tim opsnal dapati Lk. WD sedang berada di sekitar Anjungan pantai sekira pukul 05.00 wita pagi dini hari dan ditemukan 1 (satu) sachet diduga sabu dalam lipatan celananya dan 9 ( sembilan) sachet yang juga diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan jaket switernya.

Selanjutnya, Dari hasil introgasi ia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari Lk. NW, dilakukan pengembangan dan didapati Lk. NW sedang berada di dalam sebuah kamar Wisma

Setelah Lk. NW diamankan ia mengakui narkoba jenis sabu yang ada dalam penguasaan Lk. WD diperoleh dari kota Palu, lalu dilakukan penggeledahan dirumah LK. Nawir yang berada di jl. Hapati Hasan dan di temukan beberapa barang bukti berupa alat isap, kaca pirex, dan korek api dan 2 (dua) unit hp android. Terang Akp Jean Alvin

Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :
– 10 (sepuluh) sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
– Alat isap, kaca pirex, dan korek api
– 2(dua) unit hand phone android
Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga

Humas Polresta Mamuju

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Komitmen Bantu Pendidikan Di Desa Cibeurih
Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Gula di Jatim
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dua Personel Polresta Pontianak Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
Bhabinkamtibmas Kutowinangun Kidul Cooling Sistem Dalam Kegiatan Germas Di RW 03 Kaliyoso
Patroli Subuh Polsek Banyakan  Cegah Balap Liar, Geng Motor dan Knalpot Brong
Setukpa Lemdiklat Polri Komitmen Bantu Pendidikan Di Desa Cibeurih
Satuan Samapta Polres Majene Lakukan Patroli Malam Demi Menjaga Keamanan dan Kondusifitas Wilayah
Satuan Samapta Polres Majene Lakukan Patroli Malam Demi Menjaga Keamanan dan Kondusifitas Wilayah
Lihat Semua
WordPress Lightbox