Pada hari Kamis sekitar pukul 20.00 WIB, seorang bernama Wusono (pelaku 1) diketahui telah mengunjungi rumah seorang tetangga, Yamin (pelaku ke-2), di daerah Selayur, Palembang. Setelah pertemuan itu, Wusono mengajak Yamin untuk melakukan pencurian di rumah seorang warga bernama Acok, yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggal Wusono.
Berlanjut pada hari Jumat sekitar pukul 02.00 WIB, Wusono dan Yamin berdua menuju rumah korban, yang terletak di Jl. Ir. Sutami Tanah Rayon No. 16 Rt. 41 Rw. 04, Kelurahan Sei. Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Setelah masuk ke dalam rumah korban, keduanya langsung mengambil dua unit kipas angin yang terletak di ruang tamu. Kemudian, keduanya keluar dari rumah korban dan menyimpan kipas angin tersebut di sebuah rumah kosong di depan rumah korban. Tidak berhenti di situ, mereka kembali masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit kulkas 2 pintu merk Aqua sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Setelah penyelidikan yang dilakukan pada tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Wusono bin Suminto dan Muhammad Yamin bin Hasan berhasil diamankan di rumah mereka masing-masing. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kalidoni untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kulkas 2 pintu merk Aqua.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atas perbuatannya. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan pencurian yang lebih luas.
Demikianlah informasi yang berhasil kami himpun dari kejadian ini. Kami akan terus memberikan update seputar perkembangan kasus ini.