Dalam upaya meminimalisir tindak kekerasan antarkelompok, Kepolisian Polrestabes Palembang berhasil mencegah potensi tawuran yang berbahaya di kawasan Jl. Silaberanti, Lr. Satria, Kecamatan Silaberanti, Kota Palembang. Penggerebekan ini dilakukan oleh tim patroli pada dini hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Lokasi yang dikenal sebagai titik berkumpulnya para pelaku tawuran, berhasil diamankan dua laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok. Satu golok berukuran panjang 40 cm, milik Syahru Romadhon bin Hamister, dan golok lainnya berukuran 50 cm, milik M. Kaisar Sakti bin Zulkarnain, ditemukan sebagai persiapan untuk tawuran antarkelompok.
Motif di balik persiapan tawuran ini adalah perselisihan antara kelompok Manggis Enjoy dari Manggis Ujung dengan kelompok Boding dari Bocah Aur Gading, dua kelompok pemuda yang sering terlibat konflik.
Polisi telah menyita kedua bilah golok tersebut sebagai barang bukti dan kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961. Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara akibat kepemilikan dan penggunaan senjata tajam untuk tawuran. Upaya hukum dan investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa dan menjamin keamanan publik.