POLDA METRO JAYA – Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dari kesatuan Mabes TNI berinisial PWGA sebagai tersangka.
Selain itu, pelaku PWGA juga melakukan perbuatan arogan kepada pengendara lain di dalam Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, tersangka memakai pelat dinas Mabes TNI dengan nomor 84337-00.
“Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas. Yang mana dalam rangka mendukung Operasi Ketupat kemarin,” ujar Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
Wira menerangkan, setelah video cekcok antara pelaku dengan pengendara lain viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kala itu, pelaku juga mengaku sebagai adik jenderal.
“Selanjutnya tim melakukan observasi di daerah di mana tersangka ini bersembunyi, di rumah kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur,” terang Wira.
Wira memastikan bahwa pelaku bukan anggota TNI. Pelat yang digunakan pelaku merupakan milik sang kakak, yakni pensiunan perwira tinggi dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI berinisial T.
“Dari hasil keterangan pelaku, setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung. Ketika di Bandung, pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai di daerah Lembang,” katanya.
Polisi kemudian menemukan pelat nomor bodong tersebut. Menurut Wira, pelat bernomor 84337-00 telah diputihkan dan berganti kepemilikan atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi sejak 2020.
“Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku ini sudah tidak teregister,” imbuh dia.
Setelah ditelusuri, pelat nomor ini digunakan Asep untuk keperluan dinas dan telah berakhir tanggal 30 November 2023. Lantaran tak terima namanya telah dicatut, Asep melaporkan pelaku PWGA ke Polda Metro Jaya.
“Dinyatakan bahwa pelapor (Asep) tidak mengenali pria tersebut. Kemudian pelapor merasa dirugikan karena mencatut pelat nomor dinas yang peruntukannya adalah untuk pelapor, maka pelapor membuat laporan polisi,” jelas Wira.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan pelaku dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.