Jum’at (19/04/2024) Skj. 09.45 Wita S/D 11.00 Wita Bertempat Di Kantor Desa Longkong Kec. Danau Panggang Kab. HSU, Dalam Rangka Mendukung Program Beyond Trust Persisi TW I Tahun 2024, Polsek Danau Panggang Telah Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Dengan Tujuaan Silahturahmi Dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat Khususnya Di Desa Longkong Kec. Danau Panggang Kab. HSU.Kegiatan Dihadiri Kapolsek Danau Panggang IPDA MARWAN SUSANDY AHMAD,.S.H, Para Kanit Polsek Danau Panggang, Bhabinkamtibmas Desa Longkong BRIGADIR M.ARVIN PERDANA SIREGAR.,S.Kom, Kepala Desa Longkong Sdr. JAILANI, Ketua BPD Sdr. KHAIRUDIN, Tokoh Masyarakat Desa Longkong, Tokoh Agama Desa Longkong, Aparat Desa Longkong, Para Ketua RT Desa Longkong, dan Masyarakat Desa Longkong Berjumlah Sekitar 20 (Dua Puluh) Orang.
Masyarakat Menanyakan Apa Yang Dimaksud Dengan Restorative Justice.
Kapolsek Danau Panggang menjelaskan “Bahwa Restorative Justice Adalah Pendekatan Dalam Memecahkan Masalah Yang Melibatkan Korban, Pelaku Serta Elemen – Elemen Masyarakat Demi Terciptanya Suatu Keadilan,” Ujarnya.