[language-switcher]
Beranda  Berita

Bobol Kantor Koperasi, Satreskrim Polres Pasangkayu Amankan Dua Maling

PASANGKAYU – Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap dua maling pembobol kantor salah sau koperasi di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kedua maling itu bernama Nirwangsah (34) dan Dedy Aruna (44). Mereka ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan tanpa perlawanan, Rabu, 17 April 2024.

Nirwan dan Dedy merupakan tetangga kos di Jalan Muhammad Hatta, kelurahan Pasangkayu dan mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini.

Berdasarkan kronogi, Arham B selaku pegawai koperasi dihubungi oleh nasabah, Sabtu tanggal 13 April 2024.

Nasabah tersebut menyampaikan kepada dirinya bahwa terjadi penarikan uang melalui ATM tanpa sepengegahuan yang bersangkutan dengan jumlah Rp3 juta.

Karena masih suasana libur, pengecekan pun dilakukan pada 16 April 2024, pegawai tersebut langsung ke kantor koprasi.

“Saya kaget melihat pintu belakang sudah terbuka. Dan, satu unit sepeda motor milik nasabah hilang. Satu berangkas kosong, tabung gas juga hilang,” ungkap Arham.

Tak hanya itu, ratusan kartu ATM beserta PIN nasabah juga raib dicuri di laci. Di dalam juga terdapat uang tunai Rp1,4 juta dibawa maling.

Tak lama berselang, dia pun bergegas ke Bank Sulselbar untuk mencetak rekening koran milik tiga nasabah. Ternyata Rp13 juta lebih sudah ditarik pencuri.

Menurut keterangan polisi, motof pelaku pencurian untuk foya-foya. Sedang sisanya dibelikan HP dan kebutuhan sehari hari pelaku.

“Modus pelaku melakukan aksi pada malam hari sekira pukul 23.00 di saat situasi sepi dan warga setempat sudah tertidur. Pelaku mencungkil pintu belakang menggunakan obeng,” kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU. Adrian Batubara.

Usai melakukan aksi lanjut Adrian, kedua pelaku menyewa mobil untuk membawa berangkas itu. Setelah aman, pelaku pun membuka berangkas dengan cara memotong menggunakan gerinda.

Sedang, ATM digunakan setelah beberapa hari kemudian di Brilink dan bank untuk mengambil uang nasabah.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi, dompet berisi uang Rp1 juta, tas samping warna biru, dua unit HP curian, dua dompet berisi ratusan ATM, satu unit berangkas kosong, satu buah tabung gas 3 Kg, satu unit sepeda motor, satu unit mobil Avanza dan satu lembar celana jeans.

Nirwan diancam pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun. Sedang Dedy terancam penjara 4 tahun sesuai pasal 480 KUHP.

Humas Polres Pasangkayu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

*Anggota Unit IV Ranmor Sat Reskrim Polresta Tangerang Berikan Santunan kepada Anak Yatim*
Kapolresta Tangerang Gowes Sepeda Santai Bangun Kebersamaan Dengan Anggota
Kapolres Keerom Pimpin Upacara Sertijab Dan Pelantikan Lima Pejabat Utama Polres Keerom
*Kasat Reskrim Bergabung dalam Press Release Dipimpin oleh Kapolres*
*Kasat Reskrim Memimpin Evaluasi Kinerja Bulanan*
Berikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat, Polres Keerom laksanakan Patroli dan Sambang.
Lihat Semua
WordPress Lightbox