[language-switcher]
Beranda  Berita

Curi Ponsel, Pengamen Asal Kendal Diamankan Polsek Godong Polres Grobogan

Polres Grobogan – Polda Jateng – Kasus pencurian sebuah ponsel merk Vivo terjadi di sebuah bengkel tambal ban yang berada di Jalan raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Godong Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.

 

Pelaku yakni J (40) seorang pengamen yang merupakan warga Desa Tejorejo Kecamatan Ringin Arum Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

 

Sedangkan korban yaitu Slamet Riyadi (46) warga Desa Bugel Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong Polres Grobogan.

 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong Polres Grobogan AKP Bambang Jumena mengatakan, kasus pencurian tersebut berawal saat korban sedang menambal ban sepeda motor milik pengguna jalan yang bocor.

 

“Kemudian pelaku datang dengan menuntun sepeda yang rusak dan membawa sebuah tas punggung berwarna hitam,” kata Kapolsek Godong Polres Grobogan pada Sabtu (20/4/2024).

 

Pelaku meminta korban untuk memperbaiki sepedanya karena rantainya sering rusak. Oleh korban, pelaku diminta untuk menunggu dan kemudian duduk di kursi yang berada di bengkel milik korban. Saat itu, ponsel milik korban ditaruh di meja dekat tempat duduk pelaku.

 

Tak lama kemudian, diam-diam pelaku pergi meninggalkan bengkel dengan menuntun sepedanya yang belum sempat diperbaiki oleh korban.

 

“Selang beberapa menit kemudian, korban melihat ponsel miliknya telah hilang,” ungkap AKP Bambang Jumena.

 

Korban yang mencurigai pelaku, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan pelaku di sebelah sungai yang berada di belakang warung bakso yang berjarak sekitar 500 meter dari bengkel milik korban.

 

Melihat kedatangan korban, pelaku membuang ponsel tersebut ke sungai. Dengan dibantu warga sekitar, korban mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Godong Polres Grobogan.

 

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek Godong Polres Grobogan.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Korlantas Polri: Pelat Khusus ZZ Tidak Kekebalan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Lihat Semua

HUMAS POLDA

GIAT JUMAT CURHAT POLSEK KIKIM BARAT POLRES LAHAT
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Sibolga Gelar Personilnya Laksanakan Strong Point Di persimpangan Jalan.
Antisipasi Kemacetan, Polisi Lakukan Pengaturan Lalin di Depan Pasar Wates wetan
Polsek Wates Tingkatkan Patroli Obyek Vital di Minimarket 
Polsek Plosoklaten Giat Patroli Sambang Obyek Vital di Toko Emas 
Aksi Anggota Lantas Polres Demak Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Lokasi Banjir Rob
Lihat Semua
WordPress Lightbox