Pada Jumat, 19 April 2024, PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) melakukan kegiatan pembersihan lahan (land clearing) di Dusun Tanjung Sari Desa Batangtura Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Kegiatan ini melibatkan lima unit alat berat dan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 17.30 WIB.
Namun, pada pukul 09.30 WIB, mobil truck trado yang membawa alat berat tersebut dihentikan oleh sekitar delapan warga saat akan melintasi jembatan di Desa Situmba. Warga menyampaikan bahwa jembatan tersebut retak dan merupakan akses penting bagi masyarakat, sehingga meminta agar PT. TPL tidak melintasi jembatan tersebut sementara waktu.
Pada pukul 10.00 WIB, manajemen PT. TPL, diwakili oleh JULIANDRI HUTABARAT (MDS Porsea) dan SURIYADI SIAGIAN (Humas), bersama dengan personel PAM TNI/Polri, tiba di lokasi untuk berkoordinasi dengan masyarakat. Masyarakat menuntut agar PT. TPL memperbaiki jembatan tersebut sebelum melanjutkan aktivitasnya. Manajemen PT. TPL menjelaskan bahwa pimpinan perusahaan akan menurunkan tim teknik sipil untuk mengevaluasi jembatan dan memperbaikinya dalam waktu dekat.
Setelah penjelasan dari PT. TPL, mobil truck trado diizinkan melintasi jembatan untuk melanjutkan kegiatan pembersihan lahan. Namun, terdapat catatan penting bahwa PT. TPL harus memprioritaskan kearifan lokal dalam melaksanakan land clearing untuk penanaman eucalyptus di lahan hutan konsesi. Selain itu, karyawan PT. TPL tidak melakukan penanaman eucalyptus di lokasi yang diprotes oleh warga Desa Sanggapati.
Selain konflik terkait land clearing, informasi lapangan juga mengungkap adanya kesepakatan antara warga pemilik lahan dengan beberapa individu, seperti Ketua LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) Abdul Rahman Purba, Ketua OMCI Provinsi Sumut Syamsul Bahri Harahap, Ketua NNB (Naposo Nauli Bulung) Kabupaten Tapanuli Selatan Riski Abadi Rambe, dan Diana Harahap (istri alm. Ismed), pemilik lahan seluas +/- 100 Ha. Kesepakatan tersebut berisi penyetoran uang sebesar Rp 1.000.000,- per keluarga pemilik kebun, yang dapat dicicil dua kali pembayaran, serta persyaratan lainnya.
Konflik antara PT. TPL dan warga terkait land clearing ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan sumber daya alam dan interaksi antara perusahaan dengan masyarakat setempat.