[language-switcher]
Beranda  Berita

Konflik Antara PT. Toba Pulp Lestari dan Warga Terkait Land Clearing di Desa Batangtura Julu, Kabupaten Tapanuli Selatan

Pada Jumat, 19 April 2024, PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) melakukan kegiatan pembersihan lahan (land clearing) di Dusun Tanjung Sari Desa Batangtura Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Kegiatan ini melibatkan lima unit alat berat dan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 17.30 WIB.

Namun, pada pukul 09.30 WIB, mobil truck trado yang membawa alat berat tersebut dihentikan oleh sekitar delapan warga saat akan melintasi jembatan di Desa Situmba. Warga menyampaikan bahwa jembatan tersebut retak dan merupakan akses penting bagi masyarakat, sehingga meminta agar PT. TPL tidak melintasi jembatan tersebut sementara waktu.

Pada pukul 10.00 WIB, manajemen PT. TPL, diwakili oleh JULIANDRI HUTABARAT (MDS Porsea) dan SURIYADI SIAGIAN (Humas), bersama dengan personel PAM TNI/Polri, tiba di lokasi untuk berkoordinasi dengan masyarakat. Masyarakat menuntut agar PT. TPL memperbaiki jembatan tersebut sebelum melanjutkan aktivitasnya. Manajemen PT. TPL menjelaskan bahwa pimpinan perusahaan akan menurunkan tim teknik sipil untuk mengevaluasi jembatan dan memperbaikinya dalam waktu dekat.

Setelah penjelasan dari PT. TPL, mobil truck trado diizinkan melintasi jembatan untuk melanjutkan kegiatan pembersihan lahan. Namun, terdapat catatan penting bahwa PT. TPL harus memprioritaskan kearifan lokal dalam melaksanakan land clearing untuk penanaman eucalyptus di lahan hutan konsesi. Selain itu, karyawan PT. TPL tidak melakukan penanaman eucalyptus di lokasi yang diprotes oleh warga Desa Sanggapati.

Selain konflik terkait land clearing, informasi lapangan juga mengungkap adanya kesepakatan antara warga pemilik lahan dengan beberapa individu, seperti Ketua LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) Abdul Rahman Purba, Ketua OMCI Provinsi Sumut Syamsul Bahri Harahap, Ketua NNB (Naposo Nauli Bulung) Kabupaten Tapanuli Selatan Riski Abadi Rambe, dan Diana Harahap (istri alm. Ismed), pemilik lahan seluas +/- 100 Ha. Kesepakatan tersebut berisi penyetoran uang sebesar Rp 1.000.000,- per keluarga pemilik kebun, yang dapat dicicil dua kali pembayaran, serta persyaratan lainnya.

Konflik antara PT. TPL dan warga terkait land clearing ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan sumber daya alam dan interaksi antara perusahaan dengan masyarakat setempat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Samapta Polres Pali Gelar Patroli Perintis Presisi, Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Polsek Talang Ubi Gelar Jumat Curhat di Desa Sukamaju, Dengarkan Keluhan Masyarakat dan Jalin Silaturahmi
Polsek Penukal Abab Gelar Jumat Curhat di Desa Mangkunegara Timur, Sampaikan Himbauan Kamtibmas Pasca Pemilu
Unit Resmob Polres TTU Berhasil Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Desa Haumeni
Kapal Wisata Terbakar, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Para Penumpang Dengan Selamat
Lihat Semua
WordPress Lightbox